Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat membebaskan dua anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengeluarkan keputusan apapun terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upayanya memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
“Fraksi Partai Demokrat sejak awal memberikan kebebasan kepada anggota MKD dari Demokrat sesuai kewenangan yang diberikan UU dan aturan lainnya. Fraksi tidak punya kepentingan untuk mengintervensi independensi anggota kami di MKD,” kata Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, Selasa (15/12).
Dua anggota Demokrat di MKD ialah Guntur Sasono dan Darisal Basir. Mereka berdua, bersama 15 rekan mereka di MKD, besok akan memutuskan sanksi bagi Setya Novanto setelah dua pekan terakhir MKD menggelar persidangan terhadap pelapor yakni Menteri ESDM Sudirman Said, terlapor yakni Setya, dan saksi yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski membebaskan anggotanya soal sanksi, Demokrat tetap mempersiapkan pandangan fraksi terkait seluruh persidangan MKD. Demokrat, kata Didik, tidak akan menggiring atau menyalahkan orang lain dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namun Demokrat juga tidak ingin menutupi ketidakbenaran. Demokrat mendorong anggota fraksi di MKD agar selalu objektif dan rasional, serta menaati mekanisme yang berlaku dalam menggunakan hak-haknya,” ujar Didik.
Demokrat juga berharap MKD bisa memutuskan perkara Setya Novanto secara profesional dan proporsional atas dasar fakta, keterangan, dan alat bukti persidangan.
Ungkap gamblangPolitikus senior Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan sikap anggota fraksinya di MKD sejauh ini tak berubah sejak awal persidangan.
Ketika pertama kali MKD menerima aduan soal Setya Novanto dari Menteri ESDM Sudirman Said, Guntur dan Darisal meminta kasus itu disidangkan. Mereka juga berkeras sidang pemeriksaan terhadap Setya berlangsung terbuka.
Saat itu dari total 17 anggota MKD, hanya tujuh orang yang meminta sidang dilakukan terbuka, sedangkan sisanya ingin sidang digelar tertutup.
Guntur dan Darisal juga mendesak agar persidangan kasus Setya dilanjutkan meski MKD tak mendapat alat bukti rekaman pembicaraaan asli antara Setya, Maroef, dan pengusaha Riza Chalid dari Kejaksaan Agung.
"Anggota kami
firm. Besar harapan kami, MKD mengungkap semuanya secara gamblang" ujar Syarif di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sementara mengenai menguatnya desakan bagi Setya Novanto untuk meletakkan jabatan Ketua DPR yang ia pegang, Syarif mengatakan hal itu bergantung pula pada Setya.
(agk)