Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan jajarannya akan melanjutkan persidangan perkara etik Setya Novanto usai masa reses. Persidangan itu nantinya akan beragendakan pembacaan putusan perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Dilanjutkannya persidangan "Papa Minta Saham" ini dikarenakan banyaknya masukan yang diterima MKD. Para pakar juga menyatakan wajib hukumnya bagi terlapor atau teradu menerima hasil putusan. Namun perkara ini ditutup karena telah diterimanya surat pengunduran diri Setya Novanto oleh MKD.
"Jadi Januari nanti akan kami lanjutkan persidangannya," ujar Junimart di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12).
Sedianya, pembacaan putusan perkara etik Setya akan dibacakan pada Rabu (16/12) lalu. Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam, 10 anggota MKD berpendapat Setya melakukan pelanggaran sedang. Sementara, tujuh anggota MKD menilai Setya melanggar etika berat.
Sekitar pukul 19.45 WIB, saat sidang diskors, Setya menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Persidangan MKD pun dibuka kembali dengan membacakan surat pengunduran diri Setya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pit)