PPP Romy Tetap Ajukan PK Meski SK Menkumham Dicabut

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 13:02 WIB
Ratusan musyawarah dan tujuh kegiatan nasional telah digelar sejak disahkan emenkumham. Kini, kepastian hukum dari pertemuan itu pun berusaha dibela.
Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya Romahurmuziy menerima surat keputusan pencabutan kepengurusan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jumat (8/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy alias Romi mengaku tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kepengurusannya. Alasannya, Romi ingin hasil konsolidasi di wilayah dan nasional tetap berlaku.

Selama satu setengah tahun kepengurusan sejak disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tanggal 28 Oktober 2015 lalu, kubu Romy telah menggelar 32 musyawarah wilayah, 100 musyawarah daerah, dan tujuh kegiatan nasional.

"Kami mengajukan PK dalam rangka bela kepastian hukum atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan semua konsolidasi yang telah dilakukan. Bahwa hari ini Kementerian Hukum dan HAM atas nama putusan kasasi TUN (Tata Usaha Negara) yang cabut muktamar Surabaya, kami hormati," kata Romy di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romy juga akan menggugat putusan MA yang mengesahkan akta notaris kepengurusan hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz meski tak mengesahkan muktamarnya sendiri.

Menurut Romi, akta notaris pun tak dapat disahkan juga lantaran Muktamar Jakarta tidak memenuhi persyaratan tentang pimpinan sidang. "Muktamar Jakarta tidak memenuhi persyaratan tentang pimpinan sidang yang seharusnya oleh pengurus harian tapi saat itu dipimpin oleh habil marati," katanya.

Menilik salinan putusan MA, hakim memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan PPP hasil Muktamar Surabaya. Alhasil, Romy tak lagi punya kuasa di partai berlambang Ka'bah itu.

Menyusul putusan MA, Menkumham Yasonna Laoly menerbitkan SK pencabutan atas SK hasil Muktamar Surabaya dan mengatakan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil dari Muktamar Bandung tahun 2011. Muktamar tersebut menyebutkan Suryadharma Ali sebagai ketua.

Namun, Suryadharma sendiri kini tengah mendekam di jeruji besi lantaran dakwaan korupsi haji. Alhasil, PPP dipimpin oleh wakil Suryadharma, Lukman Hakim Saifuddin.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER