Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna DPR mengesahkan 40 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg).
Wakil Ketua Baleg parlemen Firman Soebagyo menjelaskan dalam penyusunan Prolegnas tahun ini, tercatat telah masuk 132 RUU, berdasar hasil koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Jumlah tersebut terdiri dari 87 RUU masukan dari masyarakat, 27 RUU dari pemerintah, dan 18 RUU dari DPD. Namun, lantaran dari total 132 RUU itu terdapat kesamaan judul dari RUU yang ada, maka dirampingkan kembali menjadi 124 RUU.
Politikus senior Golkar itu mengungkapkan, mengingat keterbatasan masa sidang anggota dewan, maka nantinya sebelas komisi yang ada dapat menyelesaikan 22 RUU, panitia khusus (Pansus) 3 RUU, Baleg 3 RUU dan kumulatif terbuka 7 RUU. Sehingga, dia berharap dalam satu tahun dapat diselesaikan 35 RUU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ada beberapa yang sudah ada pembicaraan tingkat satu, maka kami bersepakat bahwa Prolegnas Prioritas 2016 sebanyak 40 RUU," kata Firman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1).
Firman menerangkan posisi dari 40 RUU, 14 diantaranya sudah masuk tahap pembahasan tingkat 1, dan 3 RUU menunggu surat presiden. Sedangkan 5 RUU telah masuk tahap finalisasi dan harmonisasi di DPR. Sehingga, Firman mengatakan ada 22 RUU yang siap untuk dibahas dalam waktu dekat.
"Kami sadar beban yang diambil pada tahun 2016 tak mudah. Mengingat waktu yang tersedia sedikit tapi kami optimis tahun ini akan lebih baik dibanding 2015," ucap Firman.
Penetapan 40 RUU Prolegnas Prioritas ini mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi. Diantaranya, Fraksi Partai Gerindra yang memberikan catatan tidak menyetujui RUU Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016.
Namun, meski terdapat beberapa interupsi dan pandangan dari fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tetap mengesahkan. Dia selaku pimpinan rapat paripurna juga mengatakan interupsi tersebut akan dimasukkan dalam catatan penting pimpinan.
"Saya tahu Baleg cukup lama mana yang prioritas. Kalau dibuka di sini akan panjang lagi. Dapat disetujui?" kata Fadli.
"Harus jadi catatan bahwa Fraksi Gerindra belum menyetujui," interupsi Muhammad Syafii sebelum Prolegnas Prioritas 2016 disahkan.
Ketua DPR Akan Segera TindaklanjutiKetua DPR Ade Komarudin mengatakan akan segera melakukan rapat dengan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menindaklanjuti 40 RUU Prolegnas Prioritas 2016 pada pekan ini.
Pembahasan itu diantaranya akan dilakukan dengan Baleg, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Sekretariat Jenderal, pimpinan fraksi dan komisi.
"Minggu ini saya akan rapat dengan Baleg, BURT, kesekjenan, pimpinan fraksi, dan komisi. Semua desain sudah saya siapkan, tunggu rapat itu," kata Ade sebelum rapat paripurna.
Ade mengatakan, sejumlah langkah telah disiapkan guna menggenjot kerja legislasi, seperti efisiensi anggaran studi banding dan pemotongan masa reses anggota dewan.
Diantara 40 RUU Prolegnas Prioritas tersebut, terdapat beberapa yang akan menjadi fokus dan prioritas untuk diselesaikan.
"UU Terorisme, Tax Amnesty, Amandemen UU KPK, UU Perbankan, termasuk beberapa usulan pemerintah," ujar Ade.
Sebelumnya, Baleg telah menyusun 40 RUU hasil kesepakatan bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk masuk dalam Prolegnas 2016.
Penyusunan 40 RUU itu merupakan hasil keputusan rapat panitia kerja (Panja) Prolegnas RUU Prioritas 2016 di Wisma Kopo, Bogor, Rabu (20/1). Penyusunan Prolegnas dilakukan DPR, diwakili Panja Prolegnas, dengan melibatkan Pemerintah dan DPD.
Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas 2016, 22 di antaranya merupakan RUU inisiatif DPR, dua RUU inisiatif DPD, 12 RUU inisiatif Pemerintah, dan empat RUU inisiatif bersama.
(sip)