Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendukung kinerja jajarannya hingga saat ini. Hal itu disampaikannya menyikapi masuknya RUU KPK dalam daftar Prolegnas Prioritas 2016.
"Pendapat kami tentang U KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1).
Pandangan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat perdana KPK bersama Komisi Hukum DPR. Di rapat tersebut, Agus hadir bersama empat pimpinan lembaga anti rasuah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia beranggapan, DPR dapat mendukung dan memperkuat KPK dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Perampasan Aset.
"Nah ini kita tolong perannya dari DPR, karena DPR bersama pemerintah lah yang mempunyai wewenang di bidang legislasi," katanya.
Rencananya, sebanyak empat poin revisi dari UU KPK yakni dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.
(obs)