Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menyatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperbolehkan selama tidak bertujuan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Presiden konsisten, judulnya, KPK mesti diperkuat. Kalau ada revisi mesti ditujukan untuk memperkuat KPK," kata Johan ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/2).
Johan mengatakan Presiden akan menolak revisi UU KPK jika ternyata dibuat untuk tujuan memperlemah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi UU KPK, kan, kerja bareng antara DPR dan pemerintah. Pasal yang dibahas DPR juga dibicarakan dengan pemerintah. Makanya, tidak bisa sampai memperlemah," kata Johan.
Hingga hari ini, revisi UU KPK masih terus dibahas di DPR. Namun, saat dilakukan rapat dengar pendapat umum antara petinggi KPK dengan DPR, tak satupun komisioner lembaga antirasuah yang hadir.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Indrianti mengatakan para pimpinan KPK tidak hadir setelah menyerahkan penolakan secara tertulis yang diserahkan perwakilan KPK ke Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto selaku pimpinan rapat.
Dalam surat bernomor B-790/01-55/02/2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan UU KPK yang ada saat ini sudah cukup mendukung operasional kegiatan, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
Selain itu, dia juga menyarankan agar DPR bersama pemerintah membahas dan menyusun UU terkait pemberantasan korupsi.
(bag)