Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menuturkan jajarannya akan menerima dan mengikuti pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau mereka (KPK) menolak, kami menolak juga," ujar Zulkifli Hasan di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (4/2).
Hal itu dikarenakan KPK yang nantinya menjadi pengguna dari produk legislasi tersebut sehingga KPK juga yang sebenarnya mengetahui bagian apa saja yang perlu direvisi dan diperkuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang ini, Badan Legislasi DPR akan melakukan rapat dengar pendapat umum bersama KPK. Baleg akan mendengarkan pandangan lembaga antirasuah ini atas draf revisi yang disiapkan DPR selaku inisiator.
Menanggapi hal itu, Zulkifli mengaku memang belum mengetahui pasti poin-poin apa saja yang nantinya akan direvisi. Namun, dia mengimbau agar DPR benar-benar mendengarkan pandangan KPK.
"Ikuti saja nanti. Prinsip saya, undang-undang itu untuk yang memakai. KPK tahu yang terbaik," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai UU KPK masih mendukung kinerja jajarannya hingga saat ini. Hal itu disampaikannya dalam rapt dengar pendapat perdana KPK bersama Komisi Hukum DPR.
Karenanya, dia beranggapan DPR dapat mendukung dan memperkuat KPK dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Perampasan Aset.
Rencananya, sebanyak empat poin akan direvisi dari UU KPK. Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ditariknya kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
(obs)