"Kalau mereka (KPK) menolak, kami menolak juga," ujar Zulkifli Hasan di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (4/2).
Hal itu dikarenakan KPK yang nantinya menjadi pengguna dari produk legislasi tersebut sehingga KPK juga yang sebenarnya mengetahui bagian apa saja yang perlu direvisi dan diperkuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Zulkifli mengaku memang belum mengetahui pasti poin-poin apa saja yang nantinya akan direvisi. Namun, dia mengimbau agar DPR benar-benar mendengarkan pandangan KPK.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai UU KPK masih mendukung kinerja jajarannya hingga saat ini. Hal itu disampaikannya dalam rapt dengar pendapat perdana KPK bersama Komisi Hukum DPR.
Karenanya, dia beranggapan DPR dapat mendukung dan memperkuat KPK dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Perampasan Aset.
Rencananya, sebanyak empat poin akan direvisi dari UU KPK. Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ditariknya kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
(obs)