Keberadaan Dewan Pengawas dalam Revisi UU KPK Dikritik

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 10:25 WIB
Fungsi dewan pengawas yang mengawasi kewenangan KPK, akan membatasi wewenang lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto menilai keberadaan dewan pengawas di KPK hanya akan membatasi kerja lembaga itu dalam memberantas koprupsi. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritisi keberadaan dewan pengawas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurutnya, fungsi dewan pengawas yang mengawasi kewenangan KPK, akan membatasi wewenang lembaga antirasuah itu. Bahkan, Bambang membandingkan dengan institusi serupa yakni, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Kompolnas bertugas menyediakan calon Kepala Polri, itu klir. Komisi kejaksaan tugasnya mengawasi kinerja kejaksaan. Bukan mengawasi kewenangan," kata Bambang di Kantor Indikator Politik, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, Bambang berpendapat kehadiran serta fungsi dewan pengawas tersebut akan membuat KPK tidak independen dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya.
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti juga berpendapat fungsi mengawasi KPK yang dimiliki dewan pengawas, akan membuat kerja lembaga antirasuah tidak independen.

Ikrar membandingkan dengan Kompolnas yang hanya memberi saran dan pertimbangan kepada presiden terkait calon Kepala Polri dan tidak mengawasi institusi tersebut. Hal serupa juga berlaku di Komisi Kejaksaan.

"Komisi Kejaksaan, sesuai peraturan presiden, bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja jaksa dan pegawai kedinasan. Bukan mengawasi kewenangan kejaksaan," ucap Ikrar.

Sehingga, Ikrar mempertanyakan poin mana yang dapat memperkuat KPK dalam revisi UU tersebut.
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo menilai pemahaman publik terhadap revisi UU KPK belum utuh. Hal itu dikarenakan draf atau poin revisi yang dibahas masih simpang siur.

Namun, Johan memastikan sikap Presiden Joko Widodo adalah pemerintah akan menarik diri jika revisi UU KPK akan melemahkan. Tetapi jika sebaliknya, maka presiden disebutnya mendukung.

"Sikap presiden jelas jika revisi dimaksudkan untuk memperlemah maka pemerintah akan tarik diri," kata Johan.

Dalam draf revisi UU KPK yang beredar di publik, keberadaan dewan pengawas dijelaskan salah satunya pada Pasal 12A Ayat 1. Dalam pasal itu tertulis bahwa penyadapan harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Pimpinan KPK juga harus melakukan hal serupa jika ingin melakukan penyadapan.
Sementara, mengenai pembentukan dewan pengawas diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Pasal-pasal itu mengatur tugas pokok dan fungsi, syarat-syarat menjadi anggota dewan pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian.

Sedangkan, pembahasan revisi UU KPK Kamis (4/2) pekan lalu di parlemen ditandai ketidakhadiran komisioner KPK dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan legislasi DPR. Ketidakhadiran itu disebut sebagai bentuk penolakan atas rencana revisi UU KPK. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER