DPR Diminta Undang Lagi KPK Sebelum RUU KPK Diparipurnakan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 12 Feb 2016 06:24 WIB
Fraksi PKS setuju dengan revisi UU KPK, namun sebelum diparipurnakan DPR diminta kembali memanggil pimpinan KPK terkait perubahan aturan yang akan diundangkan.
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman. PKS setuju jika RUU KPK direvisi dan mengundang unsur pimpinan KPK sebelum diputuskan dalam rapat Paripurna. (Muhammad Hilal/RPF)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno, fraksinya setuju terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, revisi itu disebutnya dalam keinginan untuk menguatkan KPK. Untuk itu, Fraksi PKS dikatakannya berharap agar Badan Legislasi DPR mengundang kembali Pimpinan KPK sebelum rapat paripurna.

"Sehingga jelas, kalau memang kita belum membutuhkan ya jangan dipaksa," kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasir berpendapat dalam revisi UU KPK, pemerintah dan DPR harus memiliki satu sikap. Sikap itu adalah sepakat melanjutkan revisi UU KPK atau menghentikannya sama sekali.

"Makanya, DPR merasa tidak melemahkan. Saya pikir harus duduk bersama-sama mencari jalan keluar. Jangan ada tudingan," kata Nasir.

Penguatan yang diminta KPK

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan dalam rapat dengar pendapat dengan Pimpinan KPK yang baru di komisinya beberapa pekan lalu, terdapat permintaan dari lembaga antirasuah untuk memperbesar keorganisasian.

Arsul menjelaskan, permintaan KPK adalah untuk menambah satu deputi baru yang akan menjalankan fungsi koordinasi, supervisi dan monitoring.

"Kalau ditambahkan, itu penguatan. Mereka perlu menambah satu deputinya untuk memperbesar keorganisasian," kata Arsul.

Meski demikian, Arsul berpendapat penambahan itu hanya dapat dilakukan jika UU KPK direvisi. Sebab, menurutnya hal tersebut harus diatur di dalam UU. Dia pun mengaku setuju jika penambahan deputi itu dimasukan dalam revisi UU KPK.

Sedianya, siang tadi DPR melaksanakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti hasil panitia kerja harmonisasi revisi UU KPK. Namun, menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan rapat paripurna dibatalkan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah.

"Hari ini tidak ada paripurna. Kami minta tidak boleh terburu-buru hanya sekedar untuk menyetujui revisi UU KPK," ujar Supratman.

Rencananya, rapat paripurna akan dilakukan pada Kamis (18/2) mendatang. Dia menuturkan ada sejumlah rancangan undang-undang yang juga telah dibahas dan segera dibahas di Baleg. Karenanya, dia berharap nantinya hal tersebut dapat dibawa bersamaan dalam rapat paripurna pekan depan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER