Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
"Saya berharap komunikasi dengan parlemen, tidak lebih dari dua bulan. Sekarang berjalan, saya berharap tidak terlalu lama lagi, karena selama perjalanan kami menyusun juga sudah coba komunikasi dengan DPR, sehingga tidak terlalu banyak perbedaan," ujar Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).
Ia sebelumnya menjelaskan, UU Antiterorisme nantinya akan memuat poin pencegahan dan deradikalisasi. "Intinya, kami mau memberikan kewenangan untuk preemptive (kekuasaan untuk melakukan upaya pencegahan)," kata Luhut beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, papar Luhut, baik polisi maupun unsur-unsur keamanan bisa melakukan penangkapan sementara untuk mendapatkan keterangan, sehingga bisa mencegah kejadian-kejadian yang terindikasi bersifat teror berikutnya.
"Bisa mungkin seminggu atau dua minggu penahanan itu. Sudah itu, dilepas, karena kami juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura. Malaysia security act untuk keamanan dalam negeri. Kira-kira bentuknya seperti itu," katanya.
Mantan Kepala Kantor Staf Presiden itu menyebutkan, ada macam-macam kriteria penangkapan sementara yang akan digunakan untuk menghindari kejadian salah tangkap, salah satunya dengan mendapatkan informasi yang bocor dan melakukan cross check informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Lebih jauh Luhut mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan unsur hak asasi manusia (HAM) dan unsur lainnya. Menurutnya, pemerintah lebih memilih untuk melakukan tindakan tegas kepada beberapa orang yang tindakannya bisa menimbulkan kemungkinan pelanggaran hukum seperti kekerasan.
Ia pun menuturkan bahwa tidak ada perluasan kewenangan kepolisian dalam penangkapan sementara. Luhut berpendapat, pihak kepolisian telah melakukan tugasnya dengan baik dan bisa membantu dalam hal pencegahan.
(pit)