Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri akan segera merampungkan pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, draf revisi UU Pilkada akan selesai paling lambat akhir Februari ini.
"Hampir selesai, tunggu akhir bulan. Sedang harmonisasi dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kemudian kami akan bawa pada Sesneg. Paling lambat akhir bulan ini selesai, kemudian kita sampaikan kepada DPR khususnya komisi II dan komite I," kata Tjahjo di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Tjahjo berkata, pembahasan revisi UU Pilkada pasca diserahkan oleh kementeriannya kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI harus selesai dalam waktu 1 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan draf revisi UU Pilkada memang ditargetkan selesai cepat. Pasalnya, tahap sosialisasi Pilkada serentak 2017 akan dimulai sejak Agustus mendatang.
Dalam revisi UU Pilkada tersebut banyak hal yang menjadi perhatian bagi tim Kemendagri dan Kemenkumham. Salah satu masalah yang menjadi perhatian, ujar Tjahjo, adalah kemungkinan munculnya monopoli dukungan partai politik oleh satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada.
"Berkaitan dengan jumlah dukungan parpol, jangan sampai nanti satu pasangan calon memborong semua parpol sehingga menjadi hanya satu pasang, itu perlu dibatasi. Kemudian apakah PNS, anggota DPR, DPRD, harus mundur atau tidak, itu juga diperdebatkan oleh teman-teman di DPR," katanya.
Menteri dari PDIP itu mencatat ada 15 poin penting yang menjadi perhatian pada revisi UU Pilkada kali ini. Dalam membahas revisi tersebut, pelibatan beberapa lembaga demokrasi, organisasi masyarkat, dan pengamat politik akan dilakukan oleh Kemendagri.
Selain merevisi UU Pilkada, Tjahjo sempat disebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurutnya, kedua undang-undang itu perlu direvisi secara bersamaan untuk mempersiapkan Pemilu Presiden 2019.
(bag)