Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI Ade Komarudin memastikan rancangan undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) akan dibahas usai masa reses parlemen pada awal April mendatang.
Ade mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty diperlukan agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 antara pemerintah dengan parlemen tidak terganggu.
"Iya (RUU Tax Amnesty) pasti dibahas, dan itu tidak akan mengganggu jadwal pembahasan APBNP. APBNP Insya Allah sehat, Insya Allah aman dan itu pembahasan setelah reses," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Ade menjelaskan, APBNP akan mulai dibahas Badan Anggaran DPR dan pemerintah pada bulan Juni. Sehingga, dia menilai masih cukup waktu untuk membahas RUU Tax Amnesty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Golkar itu enggan mengomentari jika RUU Tax Amnesty akan disahkan setelah pembahasan APBNP selesai, karena masih ada penolakan dari berbagai fraksi. Menurutnya, penolakan merupakan hal wajar.
"Harus ada yang menolak, masa setuju semua? Bahaya juga. Kalau parlemen setuju semua bagaimana? Yang penting hasilnya setuju," ucap Ade.
Terkait rencana Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang bersiap memangkas alokasi anggaran belanja untuk program-program pemerintah non prioritas sebagai skenario terburuk jika RUU Tax Amnesty tak kunjung disahkan, Ade menjamin hal itu tidak akan terjadi.
"Dengan cara apa? RUU Tax Amnesty dibahas dan Insya Allah selesai sebelum APBNP," ujar Ade.
Jika RUU Tax Amnesty telah dipastikan dibahas usai reses dan ditargetkan selesai sebelum pembahasan APBNP, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi masih menggantung. Hal itu, kata Ade, masih menunggu proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
"Kan kita lagi sosialisasi. Lagi menunggu sosialiasi pemerintah. Ya kita tunggu saja pemerintah. Ini dua hal berbeda," kata Ade.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menggunakan sisa anggaran tahun lalu guna mengantisipasai defisit anggaran akibat adanya ancaman kebijakan pengampunan pajak digagalkan oleh DPR.
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan realisasi APBNP 2015 menghasilkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 26,1 triliun. Bambang mengatakan SILPA sebanyak lebih dari Rp20 triliun tersebut akan dimanfaatkan dalam APBNP 2016 khususnya untuk mengakomodasi pembiayaan tahun ini.
(yul)