Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator PDI Perjuangan Junimart Girsang menyarankan penambahan aturan tentang kewajiban pejabat negara dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran.
Menurut Junimart, kewajiban pejabat melaporkan harta ke Komisi Pemberantasan Korupsi perlu disertai sanksi tegas bagi mereka yang lalai atau dengan sengaja tidak menyetor LHKPN.
"Kelemahan dari aturan LHKPN adalah tidak adanya sanksi. Selama ini urusan lapor harta hanya berbicara soal etika saja," ujar Junimart saat dihubungi Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Hukum DPR itu menyatakan tidak ada alasan bagi pejabat untuk mangkir lapor harta lantaran secara undang-undang bersifat wajib dilaksanakan pejabat negara.
Meski demikian, kata dia, tidak sedikit pejabat yang menganggap lapor harta sebagai urusan sepele dan bahkan menilainnya sebagai sesuatu yang tidak urgen untuk dipatuhi.
"Pada akhirnya lapor harta ini seakan-akan menjadi aturan wajib yang tidak wajib," kata dia.
Dengan adanya sanksi, Junimart meyakini pejabat negara terutama anggota dewan akan lebih patuh melaporkan harta kekayaannya.
Pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR itu mengatakan sanksi yang bisa diterapkan bagi pejabat lalai lapor harta bisa berupa sanksi denda dan/ atau dinyatakan memiliki harta ilegal.
"Sederhana saja, cukup kita tambahkan sanksi dalam aturan itu," kata Junimart.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hareffa menyatakan hingga pekan lalu sebanyak 203 anggota dewan belum menuntaskan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Dari 203 itu rinciannya 69 orang sama sekali belum lapor atau wajib isi form A dan 134 belum lapor update atau wajib isi form B)," kata Cahya.
Konsekuensinya maka mereka akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi, perusahaan, atau lembaga tersebut. "Ada yang memasukkan ke kategori ringan, ada yang sedang," ujarnya.
Dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Jika tidak, akan ada sanksi administrasi seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Merujuk data di laman acch.kpk.go.id, pada 2016, anggota legislatif mulai dari DPRD hingga DPR yang wajib melaporkan hartanya sebanyak 13.325 orang. Namun hingga kini hanyak 3.637 anggota dewan yang melapor. Artinya, ada 72,27 persen yang belum menunaikan kewajibannya.
Sementara itu, tingkat kepatuhan anggota DPR sebanyak 62,75 persen dimana 37,25 persen atau sekitar 203 orang belum menyetor formulir LHKPN termasuk diantaranya Ketua DPR Ade Komarudin.
(gil)