Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak masalah dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Apapun yang dilakukan oleh DPR tak bisa menjegal dirinya pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Biasa saja, tak akan bisa menjegal juga.
Kun Fayakun (jadi maka jadilah) saja," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3).
Basuki mengungkapkan, tidak terlalu memikirkan masa depannya sebagai Gubernur. Menurutnya, jabatan yang dia pegang sekarang merupakan sebuah amanah dan tak perlu diperebutkan oleh orang-orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang Tuhan menghendaki dirinya kembali menjadi gubernur maka itu akan dia jalani, sedangkan jika tidak maka dia pun tidak akan mempermasalahkannya.
"Saya santai saja karena jabatan itu amanah, yang penting adalah kerja dengan benar," ujarnya.
Sementara itu terkait dengan niat DPR yang menaikkan syarat pencalonan dari jalur independen, Ahok pun tidak mempermasalahkannya. Menurut dia, perubahan syarat itu hanya membuat pekerjaan Teman Ahok menjadi lebih banyak.
"Artinya memang Teman Ahok harus bekerja lebih keras (untuk kumpulkan dukungan)," kata Ahok.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Lukman Edy membenarkan rencana peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Rencana itu nantinya akan diakomodir melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Ini karena syarat independen jauh dari syarat partai politik. Jomplang. Kami naikkan agar tetap berkeadilan," ujar Lukman Edi saat dihubungi, Selasa (15/3).
Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya.
Ini merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Menurutnya, syarat dukungan bagi calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan MK tahun lalu.
Syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karenanya, dia berpendapat persentase dukungan bagi calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
"Ada dua model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT," tuturnya.
(rdk)