KPK: MKD DPR Tak Ada Niat Baik Tuntaskan LHKPN

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 18:08 WIB
Sikap MKD justru menunjukkan inkonsistensi dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Aturan yang dimaksud yakni UU Nomor 28 Tahun 1999.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mempersoalkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang tak mengusut laporan pengaduan atas Harta Kekayaan LHKPN oleh legislator. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak punya niat baik mengusut laporan pengaduan atas mangkraknya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh legislator.

"Itu menunjukan bahwa mereka tidak pernah memiliki niat baik untuk memperbaiki negeri ini," kata Laode ketika dihubungi, Kamis (17/3).

Menurut Laode, sikap majelis justru menunjukkan inkonsistensi dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Aturan yang dimaksud yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bahkan secara nyata menentang UU Negara Republik Indonesia," katanya.

Dalam beleid tersebut, penyelenggara negara termasuk anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib menyerahkan laporan hartanya ke KPK. Jika tidak, maka ada sanksi administrasi yang ditentukan masing-masing institusi.

Terlebih, aturan tersebut telah dikuatkan dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Merujuk data KPK, sebanyak 342 orang dari total 545 telah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah. Alhasil, masih ada 204 anggota yang belum melaporksikap majelis justru menunjukkan inkonsistensi dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.an sama sekali atau belum memperbaharuu LHKPN yang telah dikirimkan sebelumnya.  

Sementara itu untuk anggota DPD tercatat dari total 124 wajib lapor, sebanyak 108 orang sudah menunaikan kewajibannya.

Sedangkan total legislator daerah yang telah melapor hartanya hanya 1.077 orang dari 12.745 anggota DPRD yang wajib melaporkan hartanya. Mereka yang belum membuka hartanya ke publik yakni sebanyak 11.668 legislator daerah.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER