Ketua DPR: Masyarakat Jangan Sudutkan Polisi soal Siyono

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2016 15:41 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin meyakini interogasi polisi kepada Siyono sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Ketua DPR Ade Komarudin mengimbau jangan ada penggiringan opini polisi melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait terduga teroris Siyono. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin mengimbau masyarakat dan pihak tertentu untuk tidak menggiring opini polisi melanggar hak asasi manusia (HAM) terduga teroris Siyono yang tewas dalam proses interogasi, belum lama ini.

"Jangan sampai aparat melindungi rakyat tapi masyarakat malah genit-genit giring opini seolah-olah terjadi pelanggaran HAM. Itu menyurutkan pergerakan mereka melindungi kita dari terorisme,"kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/3).

Siyono merupakan Panglima Perang kelompok Neo Jamaah Islamiyah, organisasi yang disebut polisi lebih militan dibanding ISIS. Dia tewas pada 8 Maret saat dibawa polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade berpendapat, masyarakat kadang tidak sadar apa yang dilakukannya mengganggu tugas aparat keamanan. Masyarakat seharusnya mendorong dan memberikan semangat kepada polisi dalam penanggulangan terorisme.

Dia meyakini, interogasi polisi kepada Siyono sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

"Kadang tidak sadar kalau sedang merecoki aparat. Perlindungan aparat perlu dukungan dari masyarakat," kata Legislator Partai Golkar ini.

Namun, dia meminta polisi tetap berhati-hati dan tidak sembrono menggunakan wewenang dalam memberantas terorisme di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  menemukan indikasi pelanggaran prosedur berupa intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror saat menangkap Siyono.

Dari hasil penelusuran KontraS, Siyono ditangkap di masjid sebelah rumahnya. Dia ditangkap di hadapan kedua orang tuanya. Namun keluarga Siyono tidak mendapatkan tembusan surat penangkapan maupun surat penggeledahan yang merupakan syarat administrasi bahwa upaya paksa tersebut sah secara hukum.

KontraS mencurigai adanya penyiksaan selama proses penangkapan. Sebab ditemukan luka di sekujur tubuh Siyono yang, menurut mereka, sulit dipercaya sebagai aksi pembelaan diri saat Siyono menyerang anggota Densus di dalam mobil yang membawanya ke kantor polisi.

Menurut KontraS, Densus 88 telah melanggar Pasal 18 KUHAP dan Pasal 9 Perkap No. 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Juga Pasal 17 UU No. 38 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER