Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz mengatakan, tidak akan menggugat penyelenggaraan Muktamar Islah. Meski tak menggugat bukan berarti Djan menerima hasil Muktamar karena menilai kegiatan tersebut batal demi hukum.
"Tidak perlu digugat. Yang ada mungkin laporan ke polisi karena melakukan kegiatan dengan memalsukan nama PPP," ujar Djan saat dihubungi, Senin (11/4).
Dia berpendapat, kubu Romahurmuziy (Romi) tidak berhak menyelenggakaran Muktamar islah sejak Jumat (8/4) karena putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. MA memutuskan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz, sah.
MA meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menarik surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romi. Hal itu dilakukan Yasonna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada 17 Februari, Yasona menerbitkan SK pengesahan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral.
Djan berharap, Yasonna tak lagi mengeluarkan SK atas kepengurusan Romi. "Dunia hukum menangis (jika disahkan)," katanya.
Karenanya, Djan mementahkan tawaran Romi bergabung kepengurusan PPP yang barub terbentuk. Menurutnya, bergabung kepengurusan merupakan tindakan melawan hukum.
"Suatu kesalahan luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan keputusan MA," ucapnya.
Romi sebelumnya mengatakan, Djan bakal menjadi wakil ketua umum atau sekretaris jenderal di partai kakbah jika menerima hasil muktamar yang baru selesai kemarin (10/4). Dia berkata, telah menghubungi Djan agar menyatukan keinginan dan mengakhiri konflik.
Sebagai tindak lanjut hasil Muktamar, tim formatur PPP akan menyusun susunan kepengurusan dalam dua pekan sejak ditutupnya Muktamar VIII.
(sur)