Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Fahri Hamzah menyatakan Partai Keadilan Sejahtera tidak bisa dengan mudah melengserkan dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPR. Saat ini pemecatan masih diproses di pengadilan.
"Kalau pemecatan sudah punya kekuatan hukum tetap, baru boleh diganti," kata Fahri di Gedung DPR RI, kemarin.
PKS pekan lalu mengirimkan surat pemecatan Fahri sekaligus menyisipkan nama Ledia Hanifa untuk menggantikan Fahri di pucuk pimpinan parlemen. Fahri dipecat karena dianggap terlalu kontroversial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri berpendapat, statusnya sebagai pimpinan parlemen saat ini tidak bisa diganggu. Argumen dia mengandalkan rujukan Pasal 87 ayat 2 huruf (c) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Pasal itu menyebutkan, pimpinan DPR diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Karena itu mekanisme hukum harus beres dulu," ucapnya.
Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima dipecat lantaran merasa tidak pernah bermasalah di partai yang turut dia besarkan namanya.
Fahri mengatakan, meski proses hukum di pengadilan telah berkekuatan tetap. DPR harus menggelar rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menggantinya sebagai pimpinan DPR.
Dalam Pasal 88 UU MD3, disebutkan ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Pasal 36 huruf c dan d Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan memberhentikan pimpinan DPR.
Setelah itu, keputusan dilaporkan di dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara.
"Di paripurna kan bisa ada perdebatan. Saya bisa minta waktu menjelaskan kepada anggota. Mengapa saya dijatuhkan?," tuturnya.
Kritik Presiden PKSFahri merasa diperlakukan tidak adil lantaran partainya tidak memberlakukan hal sama terhadap kader yang menurutnya juga kerap mengkritik kolega partai.
Fahri menuturkan, Presiden PKS Sohibul Imam pernah mengkritik mantan Presiden PKS Anis Matta. Namun PKS tak memecat Shoibul.
Karenanya, Fahri meminta Sohibul bersikap bijak menghadapi perbedaan pendapat antar kader PKS.
"Tapi di zaman (kepemimpinan Sohibul) ini orang yang beda pendapat dipecat semua. Enggak boleh gitu dong," tuturnya.
Mantan aktivis 1998 itu berpendapat, oknum-oknum di PKS yang ingin memecatnya ialah pengkhianat. Sebab selama menjadi kader, Fahri merasa tidak punya catatan buruk di PKS.
Fahri juga mengatakan, dirinya adalah deklarator partai. Sehingga sangat mengerti dinamika dan kondisi yang ada di PKS.
"Kenapa saya menggugat? Karena saya ingin tunjukan orang yang mengeluarkan saya ini salah," ujarnya.
(gil)