Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin mempersoalkan potensi gugatan terhadap peraturan KPU (PKPU) menjelang Pilkada 2017. Menurut Ketua KPU Juri Ardiantoro, masyarakat memang berhak memperkarakan peraturan yang dibentuk lembaga negara ke badan peradilan.
Juri mengatakan gugatan terhadap PKPU dapat diajukan masyarakat melalui Mahkamah Agung. Jika gugatan terjadi, Juri yakin tidak akan ada tahapan Pilkada yang terganggu.
"Aturan dari lembaga negara bisa di-
challenge. Tidak membuat repot. Sepanjang belum ada (gugatan) ya tidak bisa," kata Juri di Jakarta, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu PKPU yang rawan digugat adalah peraturan tentang pencalonan. PKPU itu dianggap sejumlah pihak bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada karena memperbolehkan terpidana kasus ringan dan politik menjadi calon kepala daerah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan UU Pilkada jelas mengatur seorang terpidana tidak dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah.
"Dasar hukumnya sudah tidak ada di UU sehingga PKPU salah besar kalau mengatur lebih dari UU dengan membuat norma baru," kata Didik.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay pun menuturkan lembaganya siap menerima gugatan atas PKPU. Namun, dia mengingatkan, PKPU tentang Pencalonan dibuat berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Pemerintah, dan Komisi II DPR.
"Kami tidak ada masalah, silakan saja tapi yang perlu dipahami bahwa kami itu tidak bisa berkata lain dengan apa yang sudah ditetapkan di RDP," ujar Hadar.
Selain di PKPU tentang Pencalonan, aturan yang menyinggung masalah pencalonan di Pilkada tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada.
Pasal tersebut mengatur, setiap warga negara dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah jika dia tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan yang
inkracht.
Aturan yang sama juga berlaku untuk orang-orang yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik tentang statusnya sebagai bekas terpidana.
(abm/asa)