Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) akan mendapatkan tambahan kewenangan jika revisi Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan.
Ketua Pansus RUU Pemberantasan Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, pembentukan dan kinerja BNPT selama ini didasarkan pada Peraturan Presiden 46/2010 dan yang telah diubah melalui Peraturan Presiden 12/2012.
Namun, kata Syafii, peraturan itu hanya memberikan fungsi koordinasi pada tingkat operasional kepada BNPT. "Kami ingin BNPT punya penguatan di level pengambilan kebijakan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Syafii berkata, Pansus mewacanakan BNPT dapat bekerja sama dengan lembaga negara dan kemeneterian. Ia mencontohkan, pada program deradikalisasi, BNPT dimungkinkan meminta Kementerian Agama untuk membina para terpidana kasus teror.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syafii, jika BNPT bisa menunjuk lembaga yang tepat untuk menangani teroris, deradikalisasi dapat dilaksanakan secara komprehensif.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat serupa. Ia menilai, peran BNPT memang perlu ditambah.
"Memang sekarang fungsi koordinasi ada di BNPT. Tapi masing-masing lembaga di bawah koordinasi BNPT juga perlu diperkuat.
Panja RUU Pemberantasan Terorisme fokus membahas kewenangan BNPT di tingkat pencegahan, penindakan dan penanganan peristiwa teror.
Pada rapat kerja, Rabu siang tadi, Pansus menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Pansus menargetkan pembahasan RUU pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini selesai pertengahan 2017.
(abm/abm)