Tim Sukses AHY-Sylvi Sebut Tersangka Makar Hanya Relawan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 01 Jan 2017 21:19 WIB
Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylvi menyatakan nama Jamran tak masuk di surat yang telah dikirim ke KPUD DKI tentang Daftar Nama Tim Kampanye.
Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Nachrowi Ramli menyatakan, nama Jamran tak masuk di surat yang dikirim ke KPUD DKI tentang Daftar Nama Tim Kampanye. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, Nachrowi Ramli membantah bahwa tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) yang bernama Jamran adalah anggotanya. Jamran hanya sebagai anggota tim relawan .

"Yang benar, saudara Jamran sebagai anggota salah satu tim relawan, di mana jabatan saudara Jamran di organisasi relawan tersebut sebatas anggota biasa," kata Nachrowi Ramli saat ditemui di Wisma Proklamasi, Ahad (1/1).

Nara, panggilan Nachrowi Ramli menyatakan, nama Jamran tak ada dalam surat yang telah dikirim ke KPUD DKI tentang Daftar Nama Tim Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan surat kami tak ada nama saudara Jamran, sehingga tak benar jika dia disebut sebagai anggota tim pemenangan," kata Nara.

Dia menyebut isu terkait Jamran adalah anggota tim pemenangan Agus-Sylvi bisa merugikan kinerja timnya. Menurut dia, isu itu sarat provokasi dan cenderung menyudutkan tim pemenangan Agus-Sylvi.

Nara meminta kepada seluruh tim tak terpengaruh oleh isu provokatif tersebut. Dia berharap anggotanya melakukan konsolidasi untuk memperkuat tim dan menjalankan kegiatan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku.

"Kami pun berharap pihak lain untuk hormati proses demokrasi dan jangan menyebarkan fitnah," kata Nara.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan Jamran merupakan anggota tim pemenangan Agus-Sylvi.

Jamran adalah tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik atas dugaan penyebaran informasi berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang juga saksi dalam kasus dugaan makar.

"Dia itu timses pasangan calon nomor urut satu," kata Argo kemarin.

Pada Jumat kemarin Polda Metro Jaya memeriksa Gde Sardjana yang merupakan suami dari Sylvi. Diketahui Gde telah memberikan uang kepada Jamran beberapa waktu lalu.

Setelah diperiksa, Gde mengaku memberikan dana sebesar Rp10 juta kepada Jamran. Namun uang itu diberikan sebagai bentuk sumbangan untuk kepentingan pengobatan istri Jamran.

Selain itu, Gde juga diperiksa terkait hubungannya dengan Rachmawati, salah satu tersangka kasus dugaan makar. Dia mengaku tidak mengenal putri Bung Karno itu. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER