Seleksi KPU dan Bawaslu Baiknya Tunggu RUU Pemilu Rampung

CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 21:51 WIB
Komisi II menyarankan agar seleksi KPU dan Bawaslu setelah RUU Pemilu rampung untuk menutup kemungkinan norma-norma baru dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemilhan anggota KPU dan Bawaslu disarankan digelar seletau RUU Pemilu disahkan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Zainuddin Amali menyatakan, ada sejumlah anggota Komisi II yang menyarankan uji kepatutan dan kelayakan calon Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) selesai. Sebab, tak menutup kemungkinan akan muncul norma-norma baru terkait penyelenggara pemilu dalam RUU Pemilu.

"Memang kekhawatiran teman-teman Komisi II beralasan. Jangan sampai setelah selesai UU itu diundangkan ada hal-hal yang berbeda dengan hasil dari panitia seleksi (pansel)," kata Amali di kompleks DPR, Kamis (9/2).

Ia mencontohkan dengan jumlah calon komisioner KPU sejumah 14 orang dan komisiner Bawaslu sejumlah 10 orang yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. DPR akan menyeleksi 7 komisioner untuk KPU dan 5 komisioner untuk Bawaslu. Ia memungkinkan akan ada penambahan komisioner Bawaslu dalam RUU Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal lain yang mengatur mengenai calon komisioner KPU dan Bawaslu adalah usia calon komisioner. Dimungkinkan dalam RUU Pemilu diatur usia minimal calon komisioner KPU dan Bawaslu, misalnya berusia 45 tahun.

"Kalau ternyata yang terpilih di bawah itu, menyalahi tidak? Ini perlu kehati-hatian. Makanya beberapa teman-teman Komisi II ingin menunggu," kata Amali.

Amali menegaskan bahwa saran tersebut bukan merupakan keputusan Komisi II yang ada di pansus RUU Pemilu. Menurutnya pandangan itu masih dari anggota pribadi dan mungkin atas nama fraksi.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengusulkan seleksi komisiner KPU dan Bawaslu ditunda. Sebaiknya, kata dia, pencalonan dilakukan setelah RUU rampung dibahas karena ada sejumlah aturan yang berbeda.

"Salah satunya pansel, (setelah rapat dengan LSM) sudah diminta panselnya 30 persen keterwakilan perempuan. Jadi soal afirmasi terhadap perempuan itu mau dicegat di hulu sampai hilirnya," kata Lukman.

Sampai saat ini, nama calon komisioner KPU dan Bawaslu sudah ada presiden. Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum bisa memastikan apakah surat presiden terkait nama calon komisioner KPU dan Bawaslu sudah masuk ke DPR atau belum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER