Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menyatakan sosialisasi draf revisi 30/2002 tentang KPK yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) tidak terkait dengan proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Fadli mengatakan, sosialisasi BKD ke sejumlah universitas merupakan agenda rutin yang bertujuan mengumpulkan masukan dari akademisi. “Tidak ada kaitannya. Sosialisasi itu untuk menampung aspirasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/3).
Tak hanya itu, Fadli menuturkan, sosialisasi draf revisi UU KPK dilakukan untuk menindaklanjuti wacana revisi yang digagas tahun 2016. Ia menyebut, revisi itu telah disepakati DPR dan pemerintah.
Fadli mengatakan, dalam sebuah rapat konsultasi di DPR, pemerintah menilai draf revisi UU KPK perlu disempurnakan. Ia menyebut parlemen dan pemerintah memiliki empat kesepakatan soal revisi
beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat poin revisi itu, kata Fadli, adalah pembentukan dewan pengawas KPK, pemberian kewenaganan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, syarat penyadapan, dan pengangkatan penyidik independen.
“Presiden ketika itu menyampaikan perlunya sosialisasi draf revisi ini karena terkait dengan beberapa hal yang memang perlu penyempurnaan,” ujar Fadli.
Lebih dari itu, Fadli mengklaim internal DPR masih berdebat mengenai poin-poin revisi UU KPK. Ia berkata, beberapa fraksi sampai saat ini masih menolak revisi karena khawatir KPK akan melemah.
Pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo sebelumnya telah bersepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Kesepakatan ini muncul setelah pimpinan DPR berkunjung ke Istana Presiden untuk melakukan rapat konsultasi.
Belakangan, BKD gencar melakukan sosialisasi terhadap revisi uu tersebut ke sejumlah universitas. Berdasarkan penelusuran, BKD telah melakukan sosialisasi ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional.
BKD juga berencana menggelar sosialisasi serupa di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, satu atau dua pekan mendatang. Sosialisasi itu ditentang oleh sejumlah pihak lantaran revisi UU KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2017.
(abm/abm)