DPR Setujui Tiga Anggota DKPP Periode 2017-2022

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2017 05:33 WIB
Tiga anggota Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disetujui DPR yakni Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tiga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR. Ketiganya nantinya akan dilantik Presiden Joko Widodo.

"Apakah laporan Komisi II DPR tentang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat berpidato memperkenalkan tiga anggota yang lolos uji kelayakan dan kepatutan, yakni Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman memaparkan, uji kelayakan dilaksanakan sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2017 di Komisi II DPR. Selain tiga nama terpilih, terdapat tiga calon lain yang ikut seleksi, yakni Nelson Simandjuntak, Saut Hamonangan, dan Said Amin Philiang.

Ketiga nama itu merupakan hasil perkembangan rapat internal Komisi II DPR pada 31 Mei 2017. Namun saat penyampaian visi dan misi hanya Saut yang hadir. Sementara, Nelson hadir ketika rapat telah selesai dan Said tengah berada di luar kota.

"Pada sore tanggal 5 Juni 2017 menetapkan tiga anggota yang diusulkan DPR, yakni Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo," ujarnya.

DKPP dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran di bawahnya.

DKPP juga memiliki kewenangan untuk memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk dokumen atau bukti lain; dan memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Proses seleksi calon anggota DKPP periode 2017-2022 yang berjalan tertutup sempat menuai kritik dari anggota petahana lembaga tersebut. Anggota DKPP Nur Hidayat khawatir anggota baru kurang kompeten dalam menangani masalah pemilu.

DKPP adalah organisasi yang berisi tujuh anggota perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu. Ketujuh orang itu mengemban tugas untuk mengadili aduan-aduan ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara atau pengawas pemilu.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER