PBNU Sebut Presiden Teken Perppu Pembubaran Ormas
CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 17:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyebut Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) besok.
Hal tersebut diutarakan Said usai bertemu dengan presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).
"Perppu sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said kepada wartawan di istana.
Dalam kunjungannya tersebut, Said Aqil diterima Jokowi selama 30 menit di istana.
Adapun terkait ormas yang akan dibubarkan melalui Perppu tersebut, Said tak mengetahuinya. Akan tetapi, sejauh ini pemerintah pernah secara lugas menyatakan bakal membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Selama ini pendirian ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Keberadaan UU tersebut dinilai bakal mempersulit pembubaran HTI.
Proses panjang harus ditempuh pemerintah untuk mengukuhkan pembubaran itu apabila mengacu UU Ormas seperti mengajukan ke pengadilan. Dibutuhkan waktu lama hingga mencapai putusan inkrah.
Hal itu diatur dalam Pasal 70 UU Ormas. Pasal itu menyebutkan, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Adapun Perppu yang diterbitkan diklaim bakal mempercepat proses pembubaran sebuah ormas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru akan mempermudah alur pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang hendak berdiri juga diwajibkan menerima ideologi Pancasila, bentuk negara kesatuan RI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hal tersebut diutarakan Said usai bertemu dengan presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).
"Perppu sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said kepada wartawan di istana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun terkait ormas yang akan dibubarkan melalui Perppu tersebut, Said tak mengetahuinya. Akan tetapi, sejauh ini pemerintah pernah secara lugas menyatakan bakal membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Proses panjang harus ditempuh pemerintah untuk mengukuhkan pembubaran itu apabila mengacu UU Ormas seperti mengajukan ke pengadilan. Dibutuhkan waktu lama hingga mencapai putusan inkrah.
Hal itu diatur dalam Pasal 70 UU Ormas. Pasal itu menyebutkan, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Adapun Perppu yang diterbitkan diklaim bakal mempercepat proses pembubaran sebuah ormas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru akan mempermudah alur pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang hendak berdiri juga diwajibkan menerima ideologi Pancasila, bentuk negara kesatuan RI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Banser Klaim Kantongi Kajian TNI atas HTI
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
