Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyebut Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) besok.
Hal tersebut diutarakan Said usai bertemu dengan presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).
"Perppu sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said kepada wartawan di istana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kunjungannya tersebut, Said Aqil diterima Jokowi selama 30 menit di istana.
Adapun terkait ormas yang akan dibubarkan melalui Perppu tersebut, Said tak mengetahuinya. Akan tetapi, sejauh ini pemerintah pernah secara lugas menyatakan bakal membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Selama ini pendirian ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Keberadaan UU tersebut dinilai bakal mempersulit pembubaran HTI.
Proses panjang harus ditempuh pemerintah untuk mengukuhkan pembubaran itu apabila mengacu UU Ormas seperti mengajukan ke pengadilan. Dibutuhkan waktu lama hingga mencapai putusan inkrah.
Hal itu diatur dalam Pasal 70 UU Ormas. Pasal itu menyebutkan, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Adapun Perppu yang diterbitkan diklaim bakal mempercepat proses pembubaran sebuah ormas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru akan mempermudah alur pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang hendak berdiri juga diwajibkan menerima ideologi Pancasila, bentuk negara kesatuan RI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sehari sebelum kunjungan Said ke istana, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU mengeluarkan pernyataan mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perppu pembubaran Ormas tersebut.
"Keluarkan Perppu kalau susah membubarkan lewat Undang-Undang (UU) Ormas. Perppu dikeluarkan untuk bubarkan ormas anti-Pancasila," kata Kepala Densus 99 Banser, Nuruzzaman, Senin (10/7).
Nuruzzaman menyatakan sistem khilafah yang ingin ditegakkan HTI bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut, Nurruzaman mengklaim memiliki kajian strategis yang dibuat Mabes TNI tentang organisasi HTI. Ia mendapatkan laporan itu pada akhir 2010 silam.
"Kami punya dokumen kajian strategis yang dibuat oleh Mabes TNI tentang HTI. Tahun 2010 kajian itu sempat beredar dan disebutkan ada jenderal bintang empat yang terlibat membantu memasukkan HTI ke masjid TNI," kata Nurruzaman saat diskusi di kantor PBNU, Jakarta Pusat, kemarin.
Nurruzaman menjelaskan pada kajian itu juga disebutkan ada birokrat negara yang merupakan anggota HTI. Bahkan ada salah satu menteri yang rumah dinasnya digunakan untuk pertemuan Hizbut Tahrir internasional.
Saat diminta, Nurruzaman enggan menjelaskan lebih lanjut tentang kajian yang pernah ia baca. Namun ia memastikan kajian itu ada dan dibuat Mabes TNI.
Berdasarkan kajian itu Nurruzaman mengaku mengetahui para anggota HTI yang tidak diketahui publik. Banser memiliki catatan itu, namun ia tidak bisa memublikasikan lantaran kajian itu bersifat internal.
Setelah mendapat kajian yang diklaim dari Mabes TNI, Nuruzzaman menerangkan, Banser lalu melakukan kajian dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan HTI. Hal itu mereka lakukan untuk mengetahui sepak terjang HTI dan memberikan informasi internal agar kader Banser tidak terpengaruh paham yang disebarkan HTI.
"Ada beberapa orang yang di partai politik, kita bisa melacak, ini ancaman besar. Di polisi sudah ada, di TNI, birokrat, dan di BUMN. Saya dapat informasi benar tidak perlu dibuktikan, ada 114 anggota HTI yang jadi komisaris BUMN," kata Nurruzaman. HTI tercatat telah berkembang sejak dekade 1980an silam lewat dakwah aktivis HT dari Australia. HTI berkembang lewat dakwah di kampus-kampus besar di Indonesia, lalu ke masjid-masjid di perumahan hingga perusahaan sehingga meluas ke masyarakat.
Dalam situs
hizbut-tahrir.or.id disebutkan gerakan mereka menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan dan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah.
Ketua Muslim Moderate Society Zuhairi Misrawi menerangkan tiga faktor menyebabkan HTI berkembang di Indonesia. Pertama, terjadi pembiaran pada kelompok ekstrem radikal selama 10 tahun pascareformasi. Kedua, HTI cerdas dalam memainkan wacana saat menyebarkan paham khilafah.
"Isu yang meraka ambil isu kapitalis dan anti-barat yang tidak menguntungkan Islam di Timur Tengah. Ini jadi senjata buat rekrut orang yang tidak punya pengetahuan mendalam dan tidak gabung ormas manapun," kata Zuhairi.
Ketiga, ada perdebatan tentang bagaimana membubarkan HTI dari kacamata hak asasi manusia (HAM). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) angkat bicara ketika pemerintah menyatakan akan membubarkan HTI pada Mei lalu.
Jika nanti HTI dibubarkan, kata Zuhairi, tidak bisa berhenti sampai pembubaran saja. Perlu ada penindakan lebih lanjut karena ideologi khilafah bisa tetap ada ketika organisasi tersebut bubar.
Sementara itu, Nuruzzaman menilai berdasarkan kajiannya ada tiga langkah yang dilakukan HTI untuk menerapkan sistem khilafah di Indonesia.
Pertama, merekrut anggota secara diam-diam. Kedua, mengenalkan diri dengan bendera, buletin Jum'at serta dakwah. Ketiga, merebut sesuatu kekuasaan negara untuk menerapkan khilafah.
Nurruzaman mengatakan ada satu tahap sebelum memasuki tahap ketiga yang disebut
nusroh.
"
Nusroh itu adalah melakukan lobi terhadap pemangku kepentingan, misal di keamanan mereka lobi polisi dan tentara untuk kudeta. Satu cara yang dilakukan mereka untuk rebut negara dengan kudeta seperti di Yordania," kata Nurruzaman.
Nurruzaman melanjutkan, "Secara ideologi, ISIS dan HTI sama. Hanya cara yang berbeda, ISIS dengan cara keras kalau HTI pelan-pelan. Tapi sama-sama merebut kekuasaan."
Banser mencatat ada 17 negara yang melarang organisasi Hizbut Tahrir. Mereka adalah Yordania, Mesir, Suriah, Pakistan, Uzbekistan, Libya, Arab Saudi, Jerman, Rusia, Kirgistan, Tajikistan, Kazakhstan, Cina, Turki, Bangladesh, Malaysia dan terakhir Indonesia. Menurut catatan itu Hizbut Tahrir pernah melakukan kudeta di Yordania dan Mesir.