Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memblokir aplikasi sewa mobil Uber lantaran perusahaan tersebut tak juga mengurus izin usaha dan operasionalnya. Pemblokiran aplikasi Uber itu akan dilakukan Dishub DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Juru bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan langkah apapun terkait aplikasi Uber dan masih menunggu rekomendasi dari Dishub DKI Jakarta.
“Kalaupun ada permintaan blokir dari Dishub Propinsi DKI Jakarta, kami akan pelajari permintaan tersebut, apakah memang ada aturan yang dilanggar,” ujar Ismail dalam pesan singkat kepada CNN Indonesia, Senin (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail menegaskan Kementerian tidak bisa seenaknya melakukan blokir konten atau aplikasi tanpa ada aturan yang jelas.
Uber resmi masuk pasar Jakarta pada 13 Agustus 2014. Uber merupakan aplikasi mobile yang memungkinkan pengguna memesan mobil sewaan untuk menuju suatu tujuan di Jakarta. Pengguna tidak perlu membayar dengan uang tunai karena ongkos perjalanan ditagih ke kartu kredit pengguna, sementara kwitansi ongkos perjalanan dikirim lewat email.
Di sini Uber bermitra dengan sejumlah perusahaan penyewaan mobil. Jenis mobilnya termasuk beberapa merek dan tipe mewah.
Namun, Dishub DKI Jakarta melarang operasional Uber di Jakarta karena layanan itu termasuk angkutan umum yang di sana terjadi transaksi pembayaran penumpang-pengemudi. Hal ini dinilai dapat mengganggu keberlangsungan angkutan umum yang memiliki izin resmi.
Uber Technologies didirikan oleh Travis Kalanick dan Garrett Camp pada Maret 2009 dan berkantor pusat di San Francsico, California, Amerika Serikat. Dalam keterangan di situs web resminya, layanan Uber mengklaim telah beroperasi di 190 kota di 45 negara.