Muncul Petisi Tolak 'Kiamat' Internet Indonesia

CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2014 11:03 WIB
Kasus yang dialami mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto menuai banyak reaksi, khusunya para di kalangan penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia.
Ilustrasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus yang dialami mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto menuai banyak reaksi, khusunya para di kalangan penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia.

Ratusan penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia, sepakat untuk mematikan akses internet jika Mahkamah Agung tidak memberikan kepastian kepada ISP mengenai skema bisnis yang jelas, dan hal ini dapat menyebabkan kiamat internet di Indonesia.

Onno W. Purbo bersama Onno Center membuat sebuah petisi untuk menghindari ‘kiamat’ internet ini. Petisi ini disebar melalui situs change.org. Dalam petisi tersebut, Onno menuliskan bahwa pola bisnis IM2 maupun ISP lain di Indonesia sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada, dan tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai izin frekeunsi 3G,” tulis Onno.

Onno menambahkan akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan Undang Undang dan pola bisnis telekomunikasi ini, maka ada lebih dari 300 ISP di Indonesia terancam hukum pidana.

“Yang lebih menyedihkan lagi, industri / infrastruktur internet di Indonesia akan terancam harus dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!” tulis Onno.

Petisi ini memuat beberapa tuntutan yaitu mengembalikan permasalahan ini ke Undang-undang telekomunikasi, membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator seluler dengan tidak memerlukan izin frekuensi, meminta pemerintah melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar, membebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis serta mengembalikan nama baik Indar Atmantod dan IM2.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP di Indonesia menjadi ilegal dan tidak mungkin lagi beroperasi. Konsekuensinya, agar tidak melawan hukum, seluruh ISP harus menutup usaha dan mematikan Internet di Indonesia.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER