Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengatur penomoran protokol internet (PI) dan sedang melakukan uji publik atas Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur hal itu.
Dalam siaran pers, Kemenkominfo mengklaim langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengelolaan nomor PI dan melindungi kepentingan umum serta membenri kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet.
Permintaan blok PI dalam negeri nantinya akan ditangani oleh satu lembaga, yaitu Pengelola Nomor PI Nasional. Struktur tata kelolanya terdiri dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, Pengelola Nomor PI Lokal, dan Pengguna Nomor PI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RPM yang sedang diuji Kemenkominfo juga akan mengatur soal prosedur permohonan nomor PI oleh instansi pemerintah, swasta, pendidikan, penelitian, dan lainnya.
Ketika
CNN Indonesia hendak melihat dan mengunduh dokumen RPM, pada Jumat pukul 15.00 WIB, tautan yang diberikan oleh Kemenkominfo tidak tersedia untuk diakses.
Pemerhati telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institue, mengatakan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengurus nomor IP pengguna. Pemerintah seharusnya lebih melakukan pembinaan dan pengawasan saja, jangan masuk terlalu dalam. Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara yang selalu menyerukan tata kelola internet diputuskan oleh
multi-stakeholder.“Nomor PI biarkan jadi pekerjaan industri dan masyarakat,” ujar Heru, Jumat (10/10).
Ia menegaskan bahwa nomor PI ini berbeda dengan konsep penomoran seluler atau penomoran kode area untuk komunikasi nirkabel yang diatur dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi). Jika pemerintah ingin atur nomor PI, Heru melanjutkan, maka harus ubah dulu UU Telkomunikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semmy Pangerapan, mengatakan bahwa langkah yang diambil Kemenkominfo terlalu terburu-buru seakan mengejar sebelum pergantian kabinet pada 20 Oktober mendatang.
APJII telah kirim surat ke Kemenkominfo untuk meminta perpanjangan waktu uji publik. Selain itu, dalam RPM juga masih ada hal terkait tanggung jawab keamanan penggunaan nomor IP yang belum diatur.