BLOKIR KONTEN NEGATIF

Kuasa Besar Pemerintah Blokir Konten Internet

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2014 17:37 WIB
Kemenkominfo punya kuasa besar dalam memblokir konten bermuatan negatif karena dapat bertindak sebagai pelapor, pembuat penilaian sekaligus eksekutor.
Kebebasan mengakses internet dibatasi oleh aturan penanganan situs bermuatan negatif (Getty Images/scyther5)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif dinilai belum menjelaskan mengenai metode blokir situs internet. Aturan ini juga memperluas kuasa Kemenkominfo dalam memblokir konten di internet.

Sejumlah kategori konten yang patut diblokir telah ditetapkan, antara lain pornografi, penipuan, kekerasan, dan konten mengandung suku, ras, agama, dan antargolongan yang dapat memicu konflik.

Situs-situs yang masuk dalam kategori itu didaftar dalam program yang disebut Trust Positif. Seluruh penyedia jasa internet diwajibkan memblokir situs web yang ada dalam program tersebut. Jika tak ikut aturan, ada sanksi yang akan diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, mengkritisi keberadaan tim Trust Positif yang tidak jelas. Belum diketahui secara pasti siapa saja anggota yang ada dalam Trust Positif.

"Banyak masyarakat yang tidak paham akan kehadiran tim Trust Positif. Masyarakat hanya mengadu soal konten negatif, tapi sebenarnya tidak paham cara kerja pemblokiran seperti apa," ujar Heru saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (10/10).

Menurutnya, Kemenkominfo seharusnya menunjukkan secara transparan siapa orang di balik Trust Positif. Pemerintah juga tak boleh asal-asalan menerima pengaduan situs bermuatan negatif dan harus membekali pengetahuan yang mumpuni kepada tim Trust Positif.

“Metode pemblokiran perlu diperjelas lagi. Apakah perlu situs pengetahuan tentang ibu dan anak atau anatomi tubuh diblokir juga?" tegas Heru seraya mengatakan tak sedikit situs web bermuatan positif yang jadi korban blokir dan beberapa saat kemudian pemblokirannya dicabut.

Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U, juga berpendapat bahwa penyusunan daftar situs web dalam Trust Positif tidak transparan dan tidak akuntabel.

Ketidakjelasan aksi blokir yang dilakukan pemerintah terlihat ketika situs berbagi video Vimeo diblokir pada Mei 2014. Menteri Komunikasi dan Informatika kala itu, Tifatul Sembiring, berdalih bahwa pengelola Vimeo mempersilakan konten yang mengandung ketelanjangan selagi berkaitan dengan nilai seni. Para pengguna Vimeo di Indonesia mengkritik sikap ini, karena layanan itu juga dinilai banyak diisi oleh konten positif.

Kasus terakhir, sejumlah penyedia jasa internet mengatakan bahwa Kemenkominfo melarang pengguna internet memakai domain name server (DNS) alternatif untuk publik yang dikelola oleh perusahaan asing. Warga diwajibkan memakai DNS alternatif yang dikelola perusahaan lokal.

Menurut Donny, hal ini merupakan tindak lanjut dari Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014. Jika DNS alternatif tidak diblokir, warga masih dimungkinkan untuk mengakses konten atau situs web yang masuk daftar Trust Positif. “Secara teknikal, itu adalah konsekuensi logis karena jalur samping dan belakang juga harus diblokir,” ungkap Donny.

ICT Watch bersama sejumlah lembaga swadaya masyrakat lain berencana mengajukan peninjauan kembali atas Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 ini.

Sejumlah aktivis telekomunikasi menyayangkan sikap Kemenkominfo yang terlalu ikut campur dalam urusan internet. Aturan ini membuat kuasa Kemenkominfo sangat besar, karena dapat berperan sebagai pelapor, pembuat penilaian sekaligus eksekutor dalam memblokir konten yang dinilai negatif.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER