Jakarta, CNN Indonesia -- Bukan sekadar meminta Joko Widodo untuk membeli kembali saham Indosat, karyawan operator seluler itu juga minta agar pemerintah baru menuntaskan kasus Indosat Mega Media (IM2).
Kasus tudingan korupsi terhadap mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, memang belum berakhir. Sejumlah pihak merasa belum puas dengan putusan pengadilan yang menyatakan Indar bersalah.
Lutfi, seorang anggota serikat pekerja Indosat, membentangkan spanduk yang meminta pemerintahan Jokowi membereskan masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan buyback satelit, pastinya akan ada efisiensi biaya karena satelit ini menjadi milik kita kembali. Itu dapat mempengaruhi proses hingga tarif komunikasi terjangkau untuk rakyat," ujar Lutfi.
Bukan hanya tuntutan
buyback, para pekerja juga menuntut agar dapat ditegakkannya keadilan bagi Indar Atmanto.
Tuntutan ini tertulis pada spanduk kedua yang bertuliskan "Justice for pak Indar." Menurut Lutfi, pihaknya akan menuntut keadilan dan penyelesaian masalah ISP. "Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus perjuangkan. Salah satunya melalui spanduk ini," lanjutnya.
Kasus Indar kembali menguat pada Juli 2013, Pengadilan Tipikor memutuskan Indar bersalah karena melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat untuk memanfaatkan frekuensi 2,1 GHz bersama-sama. IM2 dinilai tak punya izin memakai frekuensi 2,1 GHz, namun Indosat mengantongi izin tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit yang menyatakan kerja sama ini merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Upaya kasasi Indar ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia divonis 8 tahun dan masuk ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, serta harus membayar denda Rp 300 juta. Sementara IM2 dihukum membayar uang pengganti Rp 1,358 triiun.
Kasus yang menimpa IM2 dan Indar ini membuat perusahaan penyelenggara jasa internet menjadi khawatir untuk melakukan perjanjian dengan penyelanggara jaringan telekomunikasi.
Presiden Durektur Indosat, Alexander Rusli mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Alexander menyesalkan pengadilan tidak mengindahlan berbagai bukti yang dihadirkan BRTI hingga saksi ahli. “Indosat akan terus mendukung Indar menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Alexander.