KEJAHATAN SIBER

Curi Rp 180 Miliar, Peretas Masuk Penjara

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Okt 2014 11:40 WIB
Robert Dubuc dari Massachusetts dipenjara karena mencuri US$ 15 juta dari bank dan perusahaan pialang di AS
CNNIndonesia GettyImages (CNNIndonesia/GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria asal Massachusetts, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 21 bulan penjara pada Jumat (24/10) atas tindakan mencari keuntungan finansial hingga US$ 15 juta atau Rp 180,5 miliar dengan meretas rekening bank, perusahaan pialang, dan lembaga pemerintah di AS.

Robert Dubuc, 41 tahun, mengaku bersalah atas peretasan sistem komputer serta melakukan penipuan dan pencurian identitas. Menurut laporan Reuters, kasus ini ditangani oleh Hakim Peter Sheridan dari Pengadilan Distrik Trenton, New Jersey.

Seorang rekan terdakwa, Oleg Pidtergerya, juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama dan bakal mendapat hukuman pada Desember 2014. Dubuc memimpin kelompok peretas di Massachusetts, sementara Pidtergerya memimpin kelompok di New York.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumenn pengadilan, kedua terdakwa ini merupakan bagian dari sindikat peretas internasional yang dipimpin oleh Oleksiy Sharapka dan Leonid Yanovitsky dari Kiev, Ukraina, yang juga telah didakwa namun masih buron. Kelompok ini menyusup ke sister bank-bank global dan lembaga lain para 2012 dan 2013. Lembaga yang jade korban antara lain Citigroup, JP Morgan, Departemen Pertahanan AS, PayPal, dan lain-lain.

Mereka mengalihkan dana hasil curian itu ke rekening yang telah ditentukan. Selain tiga nama terdakwa di atas, pengadilan telah menetapkan lima nama lain sebagai terdakwa dan masih buron.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER