Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan alasan eksekutor sampai saat ini belum mengeksekusi PT Indosat adalah karena ada dua putusan yang berbeda antara Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ada dua putusan mengenai hal itu, mana yang mau dipakai.
Kan begitu," kata Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/2).
Karena itu, dia menambahkan, jaksa eksekutor mesti berhati-hati sebelum bertindak. Kejaksaan terus memperhatikan faktor-faktor lain dan mendengarkan masukan-masukan untuk menghindari masalah.
Menurutnya, Kejaksaan bisa digugat balik jika salah mengambil keputusan. "Gugatan-gugatan yang akan timbul itu saya hindari. Saya tidak mau menyelesaikan masalah malah timbul masalah," kata Widyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, bekas Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1,3 triliun. Kejaksaan Agung selaku eksekutor memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Namun, setelah itu Indosat dan terpidana mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan adanya kerugian Rp1,3 triliun dari dugaan korupsi kerjasama antara Indosat dengan IM2. Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan itu dan menyatakan hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
Tuduhan itu bermula pada 2007 lalu, saat Indosat mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Indosat kemudian memanfaatkan frekuensi ini melalui anak usahanya, IM2. IM2 sendiri dianggap kejaksaan tidak memiliki izin memanfaatkan frekuensi tersebut, karena memang tidak mengikuti lelang frekuensi.
Sementara itu, penyedia layanan internet mengkritik tuduhan korupsi yang dilimpahkan kepada Indar. Mereka menilai tuduhan atas Indar yang sejatinya dilontarkan merupakan pola bisnis legal dan sedang digunakan oleh penyedian internet lain.
(eno)