Mantan Dirut IM2 akan Ajukan Permohonan PK

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 16:55 WIB
Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto akan segera mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
IM2 merupakan anak perusahaan Indosat yang menyediakan jasa internet. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Mentari (IM2) Indar Atmanto akan segera mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G di spektrum frekuensi 2,1 GHz milik Indosat.

"Kami sedang menyusun memori PK. Ada tiga hal yang kami persiapkan, yaitu novum, pertentangan putusan pengadilan negeri dengan putusan pengadilan tata usaha negara serta kekhilafan hakim," kata Regulatory Expert PT Indosat August Hulu di Jakarta, Kamis (26/2).

August menuturkan, ia belum dapat memastikan kapan pengajuan PK tersebut akan disampaikan kepada MA. Namun ia memastikan pengajuan tersebut tidak akan lebih dari tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas ada target waktu. Dalam waktu dekat. Tidak sampai tiga bulan," ucapnya.

Baca juga: Soal IM2, Jaksa Masih Takut untuk Eksekusi Indosat

Terkait putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama, August melihat beberapa kejanggalan. Ia mencontohkan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mempertimbangkan putusan PTUN Jakarta yang muncul lebih dulu.

August juga menilai, majelis hakim tidak membaca peraturan hukum terkait bidang telekomunikasi secara tepat. Ia berkata, penafsiran regulasi seharusnya didukung dengan pemahaman teknis yang kuat.

Sebelumnya, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi karena menandatangani perjanjian kerja sama antara IM2 dengan Indosat untuk memanfaatkan jaringan 3G spektrum frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Ia divonis 8 tahun penjara dan dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kejaksaan Agung selaku eksekutor memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Namun, setelah itu Indosat dan terpidana mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut ada kerugian Rp 1,3 triliun dari dugaan korupsi kerjasama antara Indosat dengan IM2. Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan itu dan menyatakan hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.

Tuduhan itu bermula pada 2007 lalu, saat Indosat mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Indosat kemudian memanfaatkan frekuensi ini melalui anak usahanya, IM2. IM2 sendiri dianggap kejaksaan tidak memiliki izin memanfaatkan frekuensi tersebut, karena memang tidak mengikuti lelang frekuensi.

Sementara itu, penyedia layanan internet mengkritik tuduhan korupsi yang dilimpahkan kepada Indar. Mereka menilai pola kerja sama antara Indosat dan IM2 merupakan pola bisnis legal dan lazim dipraktikan oleh penyedia jasa internet dengan perusahaan pengelola jaringan. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER