Microsoft Siap Penuhi Aturan Komponen Lokal Ponsel 4G

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 08:26 WIB
Microsoft tidak merasa keberatan untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk ponsel 4G LTE.
Microsoft terus berjuang menjual ponsel pintar di Indonesia dan akan memenuhi aturan main Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel berteknologi 4G LTE. (Getty Images/Joe Raedle)
Jakarta, CNN Indonesia -- Demi memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel berteknologi 4G LTE di Indonesia, sejumlah perusahaan teknologi seperti Samsung dan Oppo sedang bersiap berinvestasi untuk memenuhi syarat itu. Bagaimana dengan Microsoft Device selaku pemegang merek Nokia?

"Kita akan ikuti aturan Menkominfo," ujar Irwan Hermawan selaku Marketing Manager Microsoft Devices Indonesia di Jakarta, Rabu (6/3).

TKDN untuk ponsel 4G di Indonesia rencananya akan diuji publik pada tahun ini dan resmi berlaku pada 1 Januari 2017. Ada tiga kementerian yang akan berkolaborasi merancangnya, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Microsoft Luncurkan Lumia 435 dan Lumia 532

Jika ponsel 4G LTE di kemudian hari tidak memenuhi syarat TKDN, maka produsen yang bersangkutan tak diizinkan impor ke Indonesia.

Irwan turut mengatakan, Microsoft sendiri sudah merilis berbagai macam ponsel pintar dengan koneksi jaringan 4G sejak 2012, di antaranya Nokia 1020 dan Lumia 930. Namun, Irwan tak bisa bicara banyak soal perkembangan pemenuhan TKDN.

"Masih diformulasikan untuk memenuhi TKDN, saya belum bisa beri informasi lebih jauh soal ini. Yang jelas, Microsoft akan ikuti ketentuan pemerintah," lanjutnya lagi.

Sementara ponsel 4G terbaru yang dikeluarkan Microsoft adalah Lumia 640 dan Lumia 640 XL, keduanya diperkenalkan pada konferensi teknologi Mobile World Congress (MWC) 2015 di Barcelona, Spanyol, awal Maret lalu.

Syarat besaran TKDN untuk ponsel 4G LTE hingga kini belum ditentukan. Pemerintah juga belum merancang aturan untuk menghitung TKDN pada ponsel. Yang jelas, bukan hanya produk peranti keras dan peranti lunak pada ponsel saja yang dihitung, tetapi pemerintah juga akan menghitung terkait jasa.

Rencana ini mengundang kritik dari Amerika Serikat melalui Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) atau American Chamber of Commerce (AmCham) dan US Trade Representative (USTR). Mereka mengirim surat keberatan dengan rencana TKDN untuk ponsel 4G dan berencana membawa kasus ini ke forum internasional.

Pemerintah Indonesia mengaku telah menerima surat keberatan dan telah bertemu dengan perwakilan AmCham. Pemerintah menyarankan mereka untuk menyatakan keberatan saat aturan TKDN 40 persen diuji publik dalam waktu dekat ini.

(adt/eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER