Benny Muliawan, yang saat ini memiliki nama domain internet bmw.id, mengaku telah dihubungi pihak Pandi untuk membawa sengketa ini ke PPND. Namun, ia sendiri belum mengetahui kapan pertemuan PPND bakal digelar.
"Kalau langsung ke PPND, berarti tidak ada mediasi," tegas Benny kepada CNN Indonesia, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cerita di Balik Klaim Saling Milik Domain BMW.id
Sementara itu, salah satu kuasa hukum BMW Group dari kantor pengacara Suryomucito & Co, juga merupakan anggota panelis PPND.
Benny, yang juga pendiri perusahaan konsultan hak kekayaan intelektual BNL Patent di Surabaya, disomasi oleh BMW Group pada akhir 2014. Produsen mobil asal Jerman itu menganggap Benny melanggar hak cipta dengan menggunakan merek mereka pada domain bmw.id.
Pandi memungkinkan domain .id dibeli oleh perorangan yang dalam proses mengajukan permohonan merek dagang atau jasa di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Kementerian Hukum dan HAM. Ini berarti, sekalipun merek tersebut belum disetujui dan pemiliknya mendapatkan sertifikat merek dari pemerintah, maka ia berhak mendapatkan domain .id jika syarat lain telah dipenuhi.
Benny sejak 2012 lalu telah mengajukan permohonan merek jasa "BMW Patent" untuk perusahaan konsultan hak kekayaan intelektual yang menargetkan segmen usaha kecil menengah. “BMW adalah singkatan nama saya, Benny Muliawan,” tegasnya.
Sejauh ini, Benny memakai domain itu untuk akun email, tetapi di masa depan ia berencana membuatnya untuk situs web.
Masalah muncul ketika BMW Group, yang telah mengantongi sertifikat merek dagang BMW di Indonesia, merasa kecolongan karena domain bmw.id telah dibeli Benny karena hal ini menyangkut mereka global.
Merek sama, kelas berbeda
Dalam sebuah kesempatan wawancara via telepon dengan CNN Indonesia, Direktur Merek di Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, menjelaskan bahwa di suatu negara bisa jadi ada merek dagang atau jasa yang sama, namun dibedakan berdasarkan kelas.
BMW Group mengantongi sertifikat merek "BMW" di kelas barang/jasa 12 yang meliputi barang kendaraan di darat, udara, dan air.
Di sisi lain, ada pula perorangan bernama Tan Se Khian yang mengantongi sertifikat merek "BMW" untuk kelas barang/jasa 9 yang meliputi barang atau jasa listrik.
Baca juga: Pemerintah Komentari Sengketa Domain BMW.id
Dalam kasus Benny, ia mengajukan permohonan merek "BMW Patent" secara perorangan untuk kelas barang/jasa 45 dalam hal jasa hukum. Merek itu diberikan untuk perusahaannya yang bergerak di bidang konsultan hak kekayaan intelektual.
"Jadi, saya sebagai perorangan juga berhak mendapat sertifikat merek "BMW Patent" karena ada merek BMW lain yang dipegang perusahaan atau perorangan," ucap Benny.
Ia menjelaskan, jika nanti Ditjen HKI menolak permohonan merek BMW Patent dari Benny, ia akan melakukan banding hingga peninjauan kembali.
Bambang sebelumnya mengatakan bahwa hingga awal tahun ini permohonan merek BMW Patent masih ditinjau dan ada potensi dibatalkan.
Peran panelis PPND dalam menangani sengketa domain bmw.id nanti adalah menentukan siapa yang berhak memakai domain bmw.id. Atau, bisa jadi domain ini dibekukan. Jika dari PPND tidak menemukan titik terang, kedua pihak yang bersengketa bisa saja membawa kasus ini ke pengadilan dan bakal memakan waktu lama.
(adt/eno)