Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bakal menerbitkan peraturan menteri soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel pintar berteknologi 4G LTE pada bulan Juni 2015. Aturan ini akan jadi acuan bagi vendor lokal dan asing yang hendak menjual produknya di Indonesia.
Ia mengatur soal persentase komponen lokal yang harus disematkan pada perangkat 4G LTE di Indonesia. Dalam draf aturan yang telah diuji publik sejak Mei 2015, Kemenkominfo mengajukan angka 30 persen TKDN untuk perangkat 4G LTE subsriber station (SS) dan 40 persen base station (BS) pada 2017 mendatang.
Rudiantara belum bisa menyebut angka pasti persentase TKDN pada regulasi ini. "Nanti lihat saja kalau peraturan menterinya sudah ada," kata Rudiantara saat ditemui CNN Indonesia di seminar Transformasi Cities Forum 2015 di Jakarta, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan TKDN untuk ponsel 4G saat ini sedang digarap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Rudiantara berjanji bakal bertemu dengan dua menteri tersebut untuk mensinergikan aturan ini.
Kementerian Perindustrian bakal berperan menghitung persentase TKDN yang telah diadopsi sebuah ponsel, sementara Kementeria Perdagangan bakal mengatur soal impor dan izin dagang mereka jika telah memenuhi atau belum memenuhi regulasi TKDN.
Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan penyumbang defisit transaksi perdagangan terbesar kedua di Indonesia setelah minyak dan gas. Salah satu upaya mengurangi defisit perdagangan ini adalah dengan menerapkan aturan TKDN untuk ponsel 4G LTE.
Rudiantara belum bisa mengungkap komponen apa saja yang bakal dihitung dalam TKDN. "Kita tidak bisa hanya menuntut barang (goods), tetapi kita harus menciptakan value dengan memperkuat design house," ujar Rudiantara.
Design house merupakan pihak yang membantu produsen produk telekomunikasi dalam merancang desain peranti keras dan peranti lunak pada sebuah ponsel pintar.
Dosen Institut Teknologi Bandungn,Adi Indrayanto, sempat mengatakan bahwa posisi design house dalam rantai pasokan berada di antara pembuat prosesor dan manufaktur. Ia menganalogikan design house adalah arsitek, sementara pihak manufaktur adalah kontraktor.
Selain design house, Rudiantara juga menargetkan aturan TKDN ini mampu memperkuat koleksi paten teknologi dari Indonesia agar jika ada merek global yang memakai paten tersebut, Indonesia bakal kebagian untung dari biaya lisensi.
Aturan TKDN rencananya resmi berlaku pada awal 2017. Jika ada vendor ponsel pintar tidak memenuhi aturan TKDN, maka besar kemungkinan mereka tidak bisa menginpor ponselnya ke Indonesia.
Sejauh ini, beberapa produsen ponsel asing sedang menyiapkan pabrik mandiri atau bermitra dengan pemanufaktur lokal untuk memenuhi aturan TKDN.
(eno)