Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk kesekian kalinya, Uber harus terganjal masalah layanannya di Jakarta, Indonesia. Kali ini, kasus yang menimpa aplikasi penghubung taksi ini agak sedikit keras karena harus melibatkan pihak berwenang, seperti Organda, Dinas Perhubungan dan Polisi.
Karena seperti diketahui, akhir pekan lalu, lima taksi Uber dijebak oleh Organda dan Dishub Kota Jakarta yang kemudian kelima mobil ini dikandangkan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakata Shafruhan Sinungan kehadiran Uber meresahkan, karena adanya perbedaan tarif dengan taksi pada umumnya. Belum lagi Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama mengatakan Uber sebagai transportasi illegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta, Uber bukan satu-satunya alat yang mempermudah dalam menggunakan transportasi secara digital. Karena aplikasi bernama GrabTaxi juga menawarkan kemudahan yang sama. Namun pertanyaanya, mengapa Uber menimbulkan polemik sementara GrabTaxi tidak?
CNN Indonesia memberikan perbedaan berdasarkan pengalaman menggunakan kedua aplikasi ini, termasuk kontroversi apa yang melekat ke dalam diri Uber selama ini. Berikut hasil penelusurannya.
Uber dan GrabTaxi sama-sama berbasis aplikasi di ponsel pintar, pengguna dapat memesan mobil dan meminta dijemput di lokasi yang biasanya terintegrasi dengan layanan aplikasi peta pihak ketiga.
Berdasarkan pengalaman keduanya sama-sama menawarkan kemudahan informasi, seperti informasi pengemudi, estimasi datangnya perjalanan dan termasuk berapa perkiraan jarak tempuh serta waktu dari lokasi ke tempat tujuan.
Namun diantara keduanya ini yang berbeda. Uber datang dengan kendaraan sejenis Toyota Innova atau bahkan bisa mobil yang lebih mewah. Sementara GrabTaxi 'murni' yang datang adalah taksi resmi berlogo seperti Express Taxi, Gamya atau lain sebagainya.
Ini memang sesuai dengan pernyataan Direktur Komunikasi Uber South Asia dan India Karun Arya, yang menyatakan bahwa Uber bukan aplikasi layanan taksi, karena mereka tak mempunyai kendaraan operasional sendiri. Taksi Uber datang dengan semacam perjanjian bersama perusahaan rental mobil.
Rental mobil yang dijajaki oleh Uber inilah yang diklaim memiliki izin dan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Baca juga:
Uber Klaim Punya Kantor di Jakarta, Tempatnya RahasiaNyaris serupa dengan GrabTaxi namun taksi yang datang menghampiri tentu saja merupakan taksi resmi yang menggunakan pelat kuning, sementara taksi Uber masih berpelat hitam yang dianggap dilarang digunakan sebagai alat transportasi.
Soal harga yang dipermasalahkan pun memang ada perbedaan diantara keduanya. Dikutip melalui blog resminya, tarif untuk sejenis Toyota Avanza, Daihatsu Xenia dan Suzuki Ertiga dipatok Rp 3.000 untuk tarif dasar dan ditambah Rp 300 per menit. Kemudian dihitung Rp 2.001 per kilometer.
Semua pembayaran menggunakan kartu kredit yang memang sudah dipatok saat mendaftar melalui akun Uber, artinya taksi ini tidak menerima pembayaran secara tunai.
Sementara taksi dari Grabtaxi biayanya tergantung dari argo yang ditetapkan masing-masing operator. Namun bila dibandingkan, rata-rata sekali buka pintu di taksi Uber mencapai Rp 6.000 sementara taksi GrabTaxi dipatok Rp7.500.
Baca juga:
Uber Angkat Bicara Soal Taksi yang Ditahan PolisiDi sini bisa terlihat bagaimana celah yang diambil oleh pemerintah Kota Jakarta untuk menekan taksi Uber. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, taksi yang beroperasi di Jakarta harus memenuhi berbagai persyaratan.
Beberapa aturan yang dilanggar Uber menurutnya adalah Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum.
"Taksi itu punya kekhususan, diantaranya memiliki badan hukum perseroan terbatas, koperasi, uji layanan jalan KIR, izin usaha dan operasi," kata Benjamin di Polda Metro Jaya.
Boleh dibilang, mobil rental yang dijadikan taksi kemudian diperantakan oleh Uber idealnya harus menjalani beberapa syarat yang telah ditetapkan. Walaupun pihak Uber mengklaim telah mematuhi semua aturan.
(tyo/adt)