Bagi Uber, mereka sudah memenuhi segala aturan untuk layak beroperasi. Mulai dari kewajiban membayar pajak, hingga pembuatan kantor yang mempekerjakan karyawan dari Indonesia.
"Soal pajak, kami membayar seluruh pajak di semua tempat kami beroperasi. Kami juga memastikan bahwa pengemudi mendapatkan 80 persen dari setiap transaksi," kata Direktur Komunikasi Uber Kawasan Asia Selatan dan India, Karun Arya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shafruhan menilai keberadaan taksi Uber ini sudah meresahkan para pengusaha taksi legal karena adanya perbedaan tarif. Selain itu, taksi Uber dinilai melanggar aturan pemerintah, seperti UU Transportasi dan UU Perseroan. Dampaknya, taksi tersebut bisa merugikan operasional angkutan umum yang beroperasi secara legal di DKI Jakarta.
"Kamu tahu siapa ketua Organda itu, ia adalah salah satu direktur express (perusahaan taksi). Ini menarik, apakah ada motif yang berbeda?," kata Arya melalui sambungan telepon.
(eno)