Jakarta, CNN Indonesia -- Desakan agar pemerintah membuat regulasi seputar sistem berbagi atau
ride-sharing terus disuarakan. Termasuk salah satunya datang dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Uber.
Communication Lead Uber Asia Tenggara dan India Karun Arya, yang dijumpai oleh CNN Indonesia di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihak perusahaan berharap pemerintah Indonesia bisa segera menetapkan aturan hukum terhadap bisnis model
on-demand seperti ini.
Ia berkata, sangat penting sifatnya untuk bekerja sama dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Arya sangat menyadari bahwa pembuatan regulasi baru memang biasanya memakan waktu yang lama, bisa sampai 10 sampai 15 tahun baru bisa rampung.
Akan tetapi, khusus regulasi sistem
ride-sharing ini, ia berharap pemerintah akan segera mengerti dampak positif dari bisnis yang dibawa oleh Uber dan perusahaan sejenis lain bagi masyarakat.
"Jika harus menunggu sampai 10 tahun, pemerintah Indonesia sama saja menunda pengaruh positif dari perusahaan seperti kami," tutur Arya.
"Cara terbaik adalah dengan berdialog seefektif mungkin. Kami berupaya untuk bertemu dengan pemerintah di sini setiap pekan. Regulasi juga butuh berevolusi dan pemerintah bisa melakukannya jika betul-betul niat mengubahnya," ucap Arya.
Dia melanjutkan, "Saya harap mereka bisa melihat nilai dari bisnis ini di perekonomian. Secara tak langsung kami juga menciptakan lapangan pekerjaan baru. Jika menunda sampai bertahun-tahun, tentunya itu bukan keputusan paling pintar."
Sebagai pemain di industri teknologi dengan menyediakan platform digital yang menjadi jembatan bagi masyarakat dengan mobil rental, Arya menyatakan bahwa bisnis seperti ini adalah industri baru yang patut untuk disahkan.
Menurutnya, dengan bantuan teknologi, segalanya bisa lebih efisien, pintar, dan bisa diandalkan. Terlebih ia mengaku Indonesia sedang
getol menjalankan konsep
smart city seperti di kota Bandung.
Selain menjadi kota pertama yang kebagian uji coba sistem pembayaran tunai Uber, Arya mengaku seharusnya konsep kota pintar harus sudah bisa menggunakan sistem transportasi yang juga pintar (
smart transportation).
"Kami hadir untuk memberi solusi dan alternatif transportasi yang sebetulnya jauh lebih murah, efisien, dan aman," tegasnya.
Sebelumnya pada September kemarin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai layanan pemesanan kendaraan berbasis aplikasi perlu diatur oleh regulator transportasi, ketimbang para mitra pengemudi suatu layanan harus beroperasi secara diam-diam.
Menurutnya, agak sulit untuk menghentikan layanan semacam ini karena pada dasarnya Uber dan Gojek bisa diibaratkan sebagai "
marketplace," dan yang beroperasi di jalan adalah para mitranya.
Dari pihak Kemenkominfo, hanya mendukung dari sisi teknologi. Rudiantara mengatakan siap untuk melakukan blokir atau membuka akses layanan ride-sharing sesuai rekomendasi Kementerian Perhubungan.
(tyo)