Apa Kabar Revisi UU ITE yang Dijanjikan Pemerintah?

Aditya Panji | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 16:22 WIB
Para aktivis teknologi informasi khawatir revisi UU ITE terus mundur. Mereka meminta pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dihapus.
Ilustrasi. (Detikcom/Rachman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sempat menjanjikan revisi UU ITE sebagai agenda prioritasnya, terutama pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik di media sosial. Setelah setahun lebih Rudiantara menjabat, hingga di penghujung tahun 2015 ini, UU ITE itu belum juga direvisi.

Kelompok masyarakat yang peduli dengan isu teknologi dan informasi, Forum Demokrasi Digital, mempertanyakan kelanjutan revisi Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu. Mereka mempertanyakan akankah UU ini batal direvisi?

Karena sebelumnya, Menkominfo Rudiantara sempat berkata bahwa revisi UU ITE sudah selesai pada Juli 2015. Pada 15 Juli naskah revisi itu diunggah ke situs Kemenkominfo dan bebas diakses publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Forum Demokrasi Digital mengkritisi dalam naskah revisi tersebut tidak mencabut pasal 27 ayat 3. Pasal ini disebut sebagai "pasal karet" lantaran sering dipakai untuk menjerat seseorang dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Forum Demokrasi Digital menilai ada pertanda bahwa revisi UU ITE tidak dibahas tahun ini, melainkan tahun depan. Tetapi masalahnya, dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, tak ada rencana untuk merevisi UU ITE.

Para aktivis khawatir karena UU ITE tak terkejar di 2015, dan tak terjadwal pula di tahun 2016, maka mereka khawatir revisi itu baru terjadi di 2017.

"Kami harap teman-teman masih ingat pasal 27 ayat 3 yang kerap digunakan untuk tekan kebebasan berekspresi," tulis Forum Demokrasi Digital dalam akun Twitter @suratedaran yang dikelola para aktivis teknologi dan informasi, 20 November lalu.

Di tahun 2014 lalu, pasal 27 ayat 3 UU ITE telah menelan "korban" 41 orang, di 2015 ini sudah ada 44 orang yang dijerat dengan pasal tersebut, menurut data South East Asia Freedom of Expression Network (SafeNet).

Juru bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, naskah revisi UU ITE itu saat ini dalam proses penelitian di Kejaksaan Agung sebagaimana permintaan Menteri Sekretariat Negara. Jika telah diperiksa, lanjut Ismail, Jaksa Agung akan memparaf naskah revisi itu dan setelah itu dibawa ke Kapolri, juga untuk diperiksa dan diparaf.

"Hal ini ditempuh untuk menghindari timbulnya permasalahan dengan tipoksi kedua institusi tersebut," katanya dalam sebuah pernyataan.

Setelah itu, naskah revisi UU ITE ini akan dikembalikan ke Mensesneg untuk diproses dan dikirim ke DPR setelah ditandatangani oleh presiden.

Ismail melanjutkan, rencana revisi UU ITE ini sudah diproses sejak awal tahun 2015. Upaya pemerintah dalam merevisi UU itu diklaim telah sesuai dengan usul dan saran dari masyarakat.

"Pemerintah berharap agar revisi tersebut dapat segera diselesaikan di DPR," harap Ismail.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 pada 9 Desember mendatang, diprediksi akan semakin banyak calon legislatif atau politikus yang memanfaatkan pasal 27 ayat 3 untuk menjerat orang-orang yang mengkritiknya.

Apalagi, ada surat edaran dari Kapolri tentang larangan penyebaran kebencian dan hal itu dikaitkan dengan UU ITE.

Kasus pertama yang menyita perhatian masyarakat soal jeratan UU ITE adalah perseteruan antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni.

Kejadian yang terjadi di tahun 2009 itu, berawal dari keluhan Prita tentang pelayanan dokter dan RS Omni Intenasional. Prita sempat ditahan di penjara wanita selama tiga minggu, sebelum akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Prita tak bersalah pada September 2012.

Kasus lain yang cukup menyita perhatian adalah dugaan pencemaran nama baik oleh M Arsyad yang berprofesi sebagai tukang sate, terhadap Presiden Jokowi, saat masih menjadi kandidat presiden. Lantaran banyak kritik dan menimbulkan pertentangan dari warga, akhirnya Arsyad bisa menghirup udara bebas dan terlepas dari jerat UU ITE. (adt/tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER