Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas hukum di Uni Eropa telah memutuskan batas usia minimal bagi warganya yang ingin memakai layanan digital. Anak yang usianya di bawah 16 tahun dilarang mengkonsumsi media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Snapchat.
Financial Times melaporkan, sejumlah perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook telah berupaya melobi pejabat Uni Eropa agar aturan baru tersebut masih bisa dinegosiasi.
Selain membela diri mengenai perkembangan pesat dari penggunaan media sosial di kehidupan remaja, kritik lainnya mengatakan bahwa sudah banyak remaja terlanjur berbohong mengenai usia mereka di ranah online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi baru ini diyakini pemerintah sebagai tindakan kuat agar bisa merapikan data dari para konsumen media sosial. Bahkan, negara anggota Uni Eropa juga bisa mengatur denda yang dibebankan kepada perusahaan penyedia layanan media sosial sebanyak 4 persen dari penjualan global mereka apabila terbukti gagal mematuhi regulasi ini.
Peraturan baru ini nanti akan memaksa para perusahaan teknologi untuk melaporkan kepada pihak otoritas negara dalam kurun waktu 72 jam apabila terjadi pelanggaran data oleh pengguna.
"Perusahaan tidak diperbolehkan membocorkan informasi yang telah mereka terima untuk alasan tertentu tanpa izin dari si pengguna yang bersangkutan," ujar salah satu petinggi di Parlemen Eropa, Jan Philipp Albrecht, mengutip situs The Verge.
Pemerintah di sejumlah negara Eropa memang dikenal sering berurusan dengan perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook yang seringkali membahas persoalan privasi pengguna hingga ujaran kebencian yang dipublikasikan oleh konsumen.
(adt/tyo)