Terbukti Kemplang Pajak, Apple Didenda Rp 4,8 Triliun

CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 14:36 WIB
Akhir 2015 kemarin Apple harus rela merogoh koceknya untuk membayar denda Rp 4,86 triliun kepada Italia.
Akhir 2015 kemarin Apple harus rela merogoh koceknya untuk membayar denda Rp 4,86 triliun kepada Italia. (REUTERS/Suzanne Plunkett)
Jakarta, CNN Indonesia -- Di akhir tahun 2015, Apple harus merogoh koceknya membayarkan denda kepada pemerintah Italia. Pasalnya, perusahaan ini ketahuan mangkir dari tanggung jawabnya untuk membayar pajak.

Otoritas perpajakan Italia menolak menyebutkan nominal pasti yang dibayarkan, namun berdasarkan laporan media setempat dikabarkan bahwa Apple membayar sekitar Rp 4,86 triliun.

Mengutip dari New York Times, investigasi dimulai sejak tahun 2013, dimana Apple diketahui telah mengalokasikan dana sebesar Rp 15,2 triliun dari keuntungannya di Italia kepada subsider dari Irlandia. Hal ini ditujukan agar Apple dapat membayar pajak lebih murah dari yang seharusnya dibayarkan di Italia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

REUTERS/Mike Segar

Penyelidikan terhadap perusahaan yang kini dipimpin oleh Tim Cook di Italia pun dimulai sejak negara-negara di Eropa mulai menaruh perhatian lebih terhadap struktur perpajakan perusahaan yang begitu rumit dan mengundang tanda tanya.

Pada tahun 2013, anggota Senat AS pun telah menduga perusahaan yang bermarkas di Cupertino ini telah mangkir dari tanggung jawabnya dalam membayar pajak dan memberi julukan 'sistem penghidaran perpajakan yang sangat maju'. Berdasarkan laporan, dari pendapatan sebesar Rp 305,9 triliun, subsider Apple di Irlandia hanya membayar pajak sebesar Rp 139 milyar. Sejauh ini, pihak Apple masih belum mengeluarkan tanggapan terkait kasus ini.


Di Italia, pemerintah kini tengah melakukan peningkatan pengawasan pajak dari perusahaan lokal maupun multinasional untuk mencegah adanya perusahaan-perusahaan yang nakal. Pemerintah juga tengah melakukan investigasi apakah pihaknya telah mendapat pajak yang ideal dari perusahaan yang memiliki pasar operasi besar.

Berdasarkan laporan, Apple yang juga beroperasi di Irlandia ini ternyata bukan satu-satunya perusahaan teknologi yang memiliki salah satu tarif perpajakan terendah di dunia. Perusahaan seperti Microsoft dan Googlepun juga diketahui sempat membuat geram otoritas perpajakan karena diklaim telah melakukan 'tipu daya' untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar di AS dan Eropa.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER