Maret, Menkominfo Rilis Aturan PSE untuk Google, Netflix dkk

Aditya Panji | CNN Indonesia
Jumat, 12 Feb 2016 15:53 WIB
Kebijakan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan mengatur perusahaan Internet lokal dan asing yang memfasilitasi transaksi dan non-transaksi.
Layanan streaming film Netflix. (Hector Vivas/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjanjikan kebijakan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan diterbitkan pada Maret 2016 untuk mengatur penyedia layanan Internet seperti Google, Netflix, Facebook, dan lainnya.

Rudiantara berkata, aturan PSE ini akan jadi payung hukum dan berlaku untuk semua penyedia layanan elektronik, termasuk konten di Internet, yang memberi fasilitas transaksi maupun non-transaksi.

“Layanan seperti Netflix, Google, dan YouTube harus mengacu ke situ,” tutur Rudiantara saat dijumpai di kantor Kibar di Jakarta, Kamis (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PSE, nantinya akan mengatur perusahaan asing yang menyediakan layanan —berbasis elektronik atau Internet— di Indonesia, untuk membangun badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Bagi perusahaan PSE yang menyediakan konten di Internet, nantinya harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebut saja Netflix yang menyediakan layanan streaming film, maka mereka harus menyediakan konten yang sesuai dengan regulasi UU Terorisme, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan tentu saja UU Perfilman serta Penyiaran.

Rudiantara melanjutkan, jika ada kementerian atau lembaga yang ingin membuat kebijakan baru untuk perusahaan elektronik atau Internet, maka kebijakan PSE ini bisa dimanfaatkan. Sementara aturan yang lebih rinci bisa dibuat oleh kementerian atau lembaga terkait.

Misalnya untuk mengatur Netflix, Rudiantara berkata yang patut membuat kebijakan lebih detailnya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur soal film. (adt/adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER