Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk memblokir sementara layanan streaming film dianggap Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) sudah tepat.
Chairman Mastel Institute Nonot Harsono menilai apa yang dilakukan oleh Telkom sudah tepat karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Artinya, menurut BUMN ini, termasuk melindungi konsumen.
Mantan Anggota BRTI ini merujuk pada Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 33/2009 tentang Perfilman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua UU itu mewajibkan Lembaga penyiaran berlangganan dan pelaku usaha kegiatan pertunjukan film melalui jaringan teknologi informatika harus berbadan hukum Indonesia dan wajib memperoleh izin dari pemerintah Indonesia.
Bahkan pada pasal 41 UU No 33/2009, kembali dipertegas, kewajiban pemerintah untuk mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.
"Dengan dua UU itu, permerintah seharusnya sudah bisa bertindak terhadap Netflix. Bukan hanya wajib berbadan hukum Indonesia dan memenuhi aturan konten, tapi pemerintah perlu melindungi 'anak-anaknya'. Yakni, operator telekomunikasi dan konsumennya. Caranya dengan mensyaratkan Netflix bekerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia," kata Nonot.
Menurut Nonot, pemerintah sudah saatnya mengatur konten atau yang diistilahkan dengan
over the top (OTT) asing.
"Dengan momentum Netflix ini, pemerintah bisa mulai mengatur OTT-OTT yang lain. Kalau semua perusahaan OTT beroperasi di luar negeri, tanpa membuka kantor atau badan usaha di Indonesia, bayar lewat kartu kredit, lalu bagaimana dengan pajak, bagaimana dengan upaya penciptaan lapangan kerja?" kata Nonot.
Oleh karena itu, lanjut Nonot, pemerintah tidak boleh hanya menerima syarat berbadan hukum Indonesia, dan kontennya memenuhi aturan, tapi yang paling penting adalah Netflix harus bekerja sama dengan operator telekomunikasi nasional.
"Biar Netflix dan operator bisa negosiasi tentang biaya bandwidth, biaya BHP, dan lain-lain. Ini tidak hanya berlaku untuk Netflix saja, tapi OTT lain," kata dia.
Sebelumnya, pemblokiran ini sebagai dukungan Telkom sebagai BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator. Ini untuk memberikan kepastian layanan Netflix kepada masyarakat Indonesia.
"Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” tegas Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom, dalam keterangan resminya.
Pada Peraturam Menkominfo (PM) No 21 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas mewajibkan kepada penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa penyediaan konten melakukan upaya perlindungan pengguna.
Sesuai amanat dari PM No 21/2013 itu, maka dalam rangka melindungi pelanggannya dari potensi kerugian immaterial dan material, Telkom memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap layanan Netflix sampai dengan dipenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan Kominfo dan/atau lembaga pemerintahan terkait lainnya.
(tyo)