Jakarta, CNN Indonesia -- MNC Group ternyata mendukung langkah yang sudah diambil Telkom untuk memblokir sementara Netflix. Pasalnya, Netflix tidak memberikan kontribusi pajak kepada Indonesia.
"Langkah Telkom sudah tepat karena Netflix menggunakan koneksi langsung
streaming dari luar negeri sehingga dia tidak bayar pajak. PPN tidak bayar, pajak penghasilan juga tidak bayar," kata Hary Tanoesoedibjo, Presiden Direktur MNC Group.
Untuk itulah, akses Netflix dari layanan ISP dan TV kabel milik MNC Group, yakni MNC Play Media juga diblokir karena dianggap melanggar aturan lantaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa kita tidak mengizinkan Netflix melalui MNC Play Media. Mungkin sudah diblokir. Kita tidak setuju
streaming dari luar negeri karena melanggar aturan, tidak bayar pajak. Itu penting sekali," lanjutnya.
Meski begitu, bukan berarti MNC tidak setuju dengan keberadaan Netflix. Menurut Hary Tanoe, Netflix harus memiliki badan hukum dan server di Indonesia serta kepemilikan mayoritas lokal.
Dengan hadirnya layanan video streaming meTube, MNC siap bersaing dengan Netflix.
"Saingan boleh-boleh saja. Tapi persaingan harus
fair. Mereka harus bayar pajak dan harus disensor," tandasnya.
Menurutnya, konten yang disensor merupakan hal yang mutlak. Pasalnya, anak muda kini lebih gemar mengakses video online ketimbang menonton TV.
"Sekarang anak muda tidak nonton TV. Anak saya saja nonton pakai iPad. Yang nonton TV mungkin yang agak tua-tua. Konten online itu banyak yang aneh-aneh dan yang enggak-enggaknya," tutupnya.
 Direktur MNC Group Hary Tanoesoedibjo (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sebelumnya, Telkom melakukan pemblokiran 'sementara' terhadap situs web streaming video Netflix pada Rabu (27/1) karena dinilai belum memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini, menurut Telkom, merupakan dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar Netfilx segera melakukan pembicaraan untuk memberi kepastian layanan.
Menurut Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo, langkah ini didasarkan atas UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya pasal 57.
"Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyrakat Indonesia," kata Arif dalam keterangan resmi.
Ia mengatakan bahwa pemerintah meminta Netflix untuk memiliki izin usaha serta memiliki kontak untuk memudahkan konsumen di Indonesia.
(tyo)