Jakarta, CNN Indonesia -- Permohonan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar masih harus menunggu disposisi dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, proses pemblokiran ini akan meminta pendapat lebih dahulu kepada tim panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN).
Hal ini akan ditangani oleh panel yang membidangi urusan Investigasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat & Makanan dan Narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami masih menunggu disposisi dari menteri yang saat ini ada RDP dengan Komisi I DRP,” kata Ismail, Senin (14/3).
Ismail membenarkan bahwa menhub Jonan telah menandatangani surat permohonan memblokir aplikasi GrabCar dan Uber. Ia menerima surat itu sekitar pukul 10 pagi ini.
Keputusan ini diambil sebagai reaksi atas demonstrasi yang dilakukan para pengemudi taksi dan bajaj di Jakarta. Mereka berdemonstrasi di depan kantor Balai Kota Jakarta, Istana Negara, dan Kemkominfo.
Kepuskom Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, menggarisbawahi permohonan pemblokiran ini hanya ditujukan pada layanan mobil panggilan berbasis aplikasi.
“Ini permohonan. Tindaklanjutnya silakan dari Kominfo,” kata Barat saat dihubungi CNNIndonesia.com.
(adt/eno)