Telkomsel Soal PP Telekomunikasi: Kami Tetap dengan Pendirian

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Nov 2016 00:17 WIB
Telkomsel tetap pada pendiriannya sedari awal soal revisi PP no 52 dan no 53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi.
Ilustrasi BTS (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Uji publik untuk rencana revisi PP No. 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit telah selesai digelar. Telkomsel pun mengaku telah mengajukan masukan kepada pemerintah.

Pelaksanaan uji publik terhadap revisi PP No. 52/53 Tahun 2000 yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah digelar mulai 14 November hingga 20 November kemarin.

Regulasi tersebut di dalamnya membahas soal berbagi jaringan alias network sharing semua operator seluler Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski enggan berkomentar banyak tentang uji publik maupun revisi PP 52/53 Tahun 2000 itu sendiri, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengaku pihaknya dan induk perusahaan Telkom telah mengajukan masukan kepada pemerintah mengenai revisi tersebut.

"Ya sudah masukin. Telkom juga sudah. Memasukan komentar kita," katanya singkat.

"Prinsipnya seperti Pancasila," ujar Ririek sembari berkelakar kecil, "kami tetap dengan pendirian awal."

Seperti diketahui, selama ini Telkomsel kerap menekankan posisinya tentang network sharing bahwa perusahaan sebetulnya tidak keberatan bila ada konsep itu namun agak keberatan bila itu harus dibuat aturan yang mewajibkan.

Menurut Telkomsel, network sharing akan lebih pas diserahkan ke masing-masing kesepakatan perusahaan alias deal business to business.

Ririek pada Juni lalu sempat menuturkan, "kalau wajib nanti tidak ada yang mau bangun jaringan. Semua saling menunggu, ini berbahaya bagi kepentingan nasional."

Ia berharap, jangan sampai network sharing ini menjadi cara bagi operator lain untuk mengakali kewajiban dari lisensi yang dipegang. Apalagi dia mengingatkan sumber spektrum mobile di Indonesia termasuk terbatas, bahkan bila dibandingkan dengan Filipina sekalipun.

Selama ini Telkomsel mengingatkan agar regulasi seharusnya merupakan asa keadilan dan bukan kepentingan salah satu operator.

Terkait uji publik revisi PP No. 52/53 Tahun 2000, sebelumnya Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyangsikan uji publik ini bisa mendapatkan masukan yang optimal dari seluruh kalangan masyarakat.

Dihubungi di tempat terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, menilai uji publik yang dibuka oleh Kominfo seperti tak sepenuh hati.

"Tidak layak. Ini ada unsur main-main biar dikata sudah uji publik. Nah yang kayak begini ini bisa buat situasi chaos dalam industri kita. Kalau cuma basi-basi, yang jelas hasilnya sudah tidak layak saji. Bisa buat muntah dan sakit yang mau mengikuti," sindirnya kala itu.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER