Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan percepatan uji sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi telah berlaku memasuki tahun 2017 ini. Rudiantara menilai kebijakan ini akan memotong inefisiensi perizinan yang kerap memakan waktu lama.
"Peraturan itu sudah berlaku sekarang dan sudah saya tanda tangani peraturannya," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (10/1).
Menurutnya, dengan percepatan sertifikasi ini proses perizinan hanya akan memakan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan. Itu jauh lebih cepat dibandingkan kebijakan lama yang mengharuskan perangkat telekomunikasi diuji hingga enam bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo yang berwenang melakukan uji laboratorium perangkat telekomunikasi melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) menjadi ujung tombak perubahan kebijakan ini. Adapun jenis perangkat telekomunikasi tang dimaksud seperti telepon seluler, laptop, router, dan tablet.
"Saya bilang
ngapain buang-buang waktu, jadi sekarang selama dia patuh dengan standar internasional dia bikin deklarasi, lalu masuk ke pasar Indonesia," terangnya.
Percepatan sertifikasi dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan teknologi perangkat yang juga makin cepat. Alhasil masyarakat Indonesia tidak ketinggalan dengan kemajuan teknologi yang ada.
Meski lebih cepat, Kominfo menyebut tetap memberlakukan kebijakan post market surveillance. Kebijakan itu sebagai langkah pengecekan kualitas perangkat telekomunikasi dengan yang disertakan dalam proses sertifikasi.
"Jadi kemudahan proses perizinan itu dipermudah, tapi harus tetap ada mekanisme untuk perlindungan masyarakat," ujar pria yang akrab disapa RA itu.
Sementara terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 2017, Rudiantara mengaku belum ada pembicaraan lebih jauh dengan Kementerian Perindustrian menyangkut detail pelaksanaannya.
Namun ia menegaskan kembali bagi vendor ponsel yang belum memenuhi TKDN yang berlaku saat ini tetap dilarang beroperasi.