Pengamat: Isu Penyadapan SBY Menyalahi Privasi

Ervina Anggraini | CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2017 17:25 WIB
Penyadapan percakapan antar personal sebaiknya diatur dalam undang-undang terpisah, karena menyangkut area personal.
Ilustrasi (Foto: Buechewurm_65/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengaku memiliki percakapan telepon antara mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI, Kiai Haji Ma'ruf Amin membuat gempar ranah telekomunikasi tanah air.

Pengamat telematika, Heru Sutadi mengatakan penyadapan sebaiknya diatur dalam undang-undang terpisah, karena menyangkut area personal.

Menurutnya, aturan mengenai penyadapan telekomunikasi sebaiknya dibuat terpisah dari UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang saat ini sudah ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada lembaga seperti KPK atau Kepolisian yang memiliki wewenang untuk menyadap percakapan, namun kalau sudah menyangkut wilayah pribadi perlu ada UU terpisah," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).

Lebih jauh Heru mengatakan bocornya percakapan personal ke ranah publik termasuk ke dalam tindakan ilegal.

Bahkan menurutnya, aksi penyadapan tergolong ilegal bukan hanya dilakukan oleh perseorangan, tetapi juga lembaga tertentu yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

"Aksi penyadapan tersebut termasuk dalam pelanggaran terhadap hak perlindungan informasi seperti yang terdapat dalam UU yang berlaku, hal itu ilegal dan bisa diproses hukum," imbuhnya.

Lebih jauh Heru juga menekankan, lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan juga bisa dikategorikan melakukan aksi ilegal jika tidak sesuai dengan tugasnya. Sebagai contoh, KPK menyadap terduga teroris menjadi tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan tugas lembaga tersebut.

Agar tidak berlarut-larut, Heru berhadap kasus penyadapan ilegal ini diselidiki oleh pihak Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, menurutnya penyadapan ilegal bisa mengganggu privasi masyarakat dan dalam jangka panjang berpotensi memicu kegaduhan.

"Bayangkan kalau percakapan kita tersebat dan disadapa, bukan hanya melanggar privasi tapi itu juga tidak bagi untuk kehidupan berbangsa," ungkap Heru menambahkan.

Ketika disinggung kemungkinan menjadikan rekaman percakapan ilegal sebagai bukti di meja hijau, Heru menegaskan hal itu bisa saja dipakai.

Terlepas dari benar atau tidaknya substansi isi percakapan, ia mengatakan hakim akan memiliki kebijakan tersendiri.

"Kalau itu (hasil penyadapan percakapan) bisa dipakai sebagai bukti atau tidak, akan jadi kebijaksanaan hakim. Meski dianggap sebagai tidakan hukum serius, tapi dilihat lagi benar tidak substansi isi percakapan tersebut," pungkasnya. (evn)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER